Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya nasib 1 tenaga honorer yang menggunakan ijazah palsu dan 12 lainnya yang tidak memiliki ijazah untuk melanjutkan pengabdian di lingkup Pemprov NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyebur, adanya tenaga honorer yang tidak memiliki ijazah ini, bisa jadi disebabkan sudah lama menjadi honorer di lingkup Pemprov NTB. Menurutnya, sebagian besar tenaga honorer yang tidak memiliki ijazah sebagai cleaning service.
‘’Dari hasil identifikasi kita juga ada yang akan memasuki masa pensiun. Dipermaklumkan pada mereka untuk diberhentikan dari masa kerja mereka. Mereka tidak bisa ikut PPPK, karena sudah memasuki usia pensiun,’’ terangnya saat dikonfirmasi di BKD NTB, Selasa, 4 Maret 2025.
Meski demikian, banyak juga tenaga honorer yang tidak memiliki ijazah ini masih dalam usia produktif. Menurutnya, mereka yang tidak memiliki ijazah ini, karena ketika diminta membuat surat kehilangan ijazah ke kepolisian tidak melakukannya, sehingga menjadi kendala mereka mengikuti seleksi PPPK tahap II.
‘’Terhadap tenaga honorer yang masih produktif dan hilang ijazahnya, kita menyerahkan sepenuhnya pada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan nasibnya,’’ ujarnya.
Yusron mengakui, pihaknya menemukan adanya ijazah palsu dan tenaga honorer yang tidak ada ijazahnya pada pendaftaran PPPK tahap II. Sementara pada pendaftaran PPPK tahap I tidak ditemukan, karena seluruh ijazah tenaga honorer yang ikut seleksi pada PPPK tahap I sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara. ‘’Kalau ijazahnya palsu atau tidak ada ijazah tidak mungkin mereka bisa masuk dalam database,’’ ungkapnya.
Sebelumnya Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelesaian permasalahan honorer, termasuk temuan ijazah palsu salah satu tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB.
Begitupun dengan keputusan lain seperti pemutusan hubungan kerja, pihaknya tidak bisa langsung memutus hubungan kerja pegawai dengan ijazah palsu atau tidak memiliki ijazah. Artinya, pemprov memilih cara lain untuk membiarkan mereka tetap bekerja di lingkup pemerintahan. Â (ham)