Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,241 M ini, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, menyita dan memeriksa ribuan dokumen.Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH selaku Humas Kejari Dompu dalam keterangannya, Kamis 6 Juni 2024 menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada Perusda Kapoda Rawi Dompu. Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan. Diantaranya berinisial N, AK, AH, AWK, B, MS, MSH, RA, S, GGPP, SJ, WD, G, FA, B, dan MNH.
Dikatakan Joni, berdasarkan hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu tahun 2007 sampai Juni 2023 ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan sebesar Rp3,241 M. Hal ini berdasarkan hasil auditor independen kantor Akuntan Publik Khairunnas dengan nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024.
“Disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi periode 1 Juni 2007 sampai 30 Juni 2023 sebesar Rp3.241.720.904,- dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Joni sapaan akrabnya Kasi Intelijen Kejari Dompu ini.