Mataram (Suara NTB) – Forum Komunikasi Sales dan Marketing (FKSM) menjamin bahwa minyak goreng kemasan yang dijual di ritel modern sudah sesuai dengan takaran serta mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ketua FKSM, Hasbi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap minyak goreng kemasan yang dijual di ritel, karena telah melewati pengawasan ketat.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar aturan karena isi minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran. Pelanggaran ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga yang tertera di kemasan sebesar Rp15.700 per liter, namun di pasaran dijual Rp18.000 per liter, melebihi HET yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Hasbi mengungkapkan bahwa Dinas Perdagangan Kota Mataram juga telah melakukan pengecekan terhadap takaran minyak goreng dan beras yang dijual di ritel modern, sekaligus memastikan ketersediaan stok menjelang bulan Ramadhan.
“Petugas dari dinas sudah melakukan pengecekan, kebetulan barang kami juga baru datang. Minyakita yang kami jual berasal dari pabrikan Sinar Mas,” ujar General Manager MGM tersebut kepada Suara NTB pada Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Hasbi, dugaan pelanggaran yang ditemukan Kementan kemungkinan besar berasal dari produksi pabrikan kecil, bukan dari Sinar Mas.
“Kami juga sering ditawari untuk menjual Minyakita dalam jumlah grosir dengan harga yang tidak masuk akal, di atas HET. Ritel modern tidak diperbolehkan menjual di atas HET. Patokan harga yang ditetapkan adalah Rp14.700 per liter, dan pembelian juga dibatasi maksimal dua liter per orang per hari. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Hasbi memastikan bahwa seluruh anggota FKSM menjalankan ketentuan ketat terhadap produk yang dijual, khususnya minyak goreng. Takaran harus sesuai standar, dan harga tidak boleh melebihi HET.
“Konsumen tidak perlu khawatir jika membeli di ritel modern. Jangan ragu,” pungkasnya. (bul)