spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMUbah Pola Pikir Penyusunan Regulasi

Ubah Pola Pikir Penyusunan Regulasi

BERBAGAI kebijakan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram terus menjadi sorotan. Terutama dalam sektor retribusi parkir dan pajak reklame. Sejumlah peraturan yang telah dibuat dinilai tidak berjalan efektif, bahkan beberapa di antaranya terbengkalai tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., mendorong Pemkot Mataram untuk mengubah pola pikir dalam menyusun regulasi. Agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh yang menuai kritik adalah kebijakan kenaikan tarif parkir yang dianggap hanya sebagai solusi instan tanpa adanya sistem yang lebih baik.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, regulasi terbaru yang mengatur kenaikan tarif parkir memantik reaksi masyarakat. Berdasarkan aturan yang ada, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif mobil naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Namun, alasan di balik kenaikan tersebut justru mengundang tanda tanya.

“Alasannya waktu itu dari eksekutif bilang kalau dikasih Rp 2.000 jarang juga diambil kembaliannya. Ini males berpikir kalau kita berpikir seperti itu,” ujar Wardana.

Menurut dia, optimalisasi PAD dari sektor parkir tidak cukup hanya dengan menaikkan tarif. Melainkan perlu membangun sistem yang lebih transparan untuk mencegah kebocoran pendapatan. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah penerapan sistem parkir elektronik atau meter parkir di beberapa titik strategis.

Di beberapa daerah, seperti di Taman Bungkul Surabaya, telah diterapkan sistem meter parkir yang dinilai lebih efektif dalam mengontrol retribusi. Langkah ini dianggap sebagai contoh yang bisa diperluas agar pengelolaan parkir di Kota Mataram lebih transparan dan optimal. “Kalau sistemnya jelas dan terkontrol, kebocoran pendapatan bisa diminimalisir. Ini jauh lebih efektif daripada hanya sekadar menaikkan tarif,” tambahnya.

Selain parkir, sektor lain yang perlu perhatian adalah pajak reklame. Saat ini, Kota Mataram dipenuhi papan reklame yang tersebar di berbagai sudut kota. Selain belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, papan reklame yang tidak tertata dengan baik juga menimbulkan polusi visual.

“Kota Mataram ini luasnya hanya sekitar 61 km², tapi penuh dengan papan reklame yang membuat pemandangan kota jadi kurang tertata,” ujar Ketua Komisi I ini.

Sebagai perbandingan, kota-kota seperti Bandung telah berhasil menata ruang publiknya dengan menambah ruang hijau dan mengurangi jumlah reklame yang mengganggu estetika kota. Wardana berharap Pemkot  Mataram bisa melakukan hal serupa agar lingkungan kota lebih nyaman dan sehat.

“Di kota-kota besar, mereka menambah pepohonan untuk memperbaiki kualitas udara, bukan menambah tiang reklame di mana-mana. Kita juga harus mulai berpikir ke arah sana,” demikian Wardana. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO