spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus DAK 2024 Belum Juga P-21

Kasus DAK 2024 Belum Juga P-21

Mataram (Suara NTB) – Berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) milik tersangka AM, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

“Kasus DAK Dikbud, belum P-21, masih di jaksa berkasnya, belum dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 12 Maret 2025.

Sebelumnya, berkas perkara AM sempat dikembalikan Kejari Mataram. Jaksa peneliti dalam pengembalian berkas tersebut, memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik.

Salah satu petunjuk jaksa tersebut berupa materi kebutuhan pendapat ahli ITE yang berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti perkara pungli, yakni telepon seluler milik tersangka AM.

Diketahui, kasus ini bermula saat AM, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Dikbud NTB setelah menerima uang Rp50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram. Setelah penyelidikan lebih lanjut, AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi tangkap tangan terhadap AM dilakukan pada 11 Desember 2024 di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, sesaat menerima uang tunai dalam kemasan coklat.

Kepala Dinas Dikbud Aidy Furqan juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 13 Desember 2024.

Aidy Furqan pada saat itu diperiksa selama lebih dari lima jam oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram, terhitung mulai dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 14.30 WITA. Saat pemeriksaan, Aidy mengaku terdapat puluhan pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik terhadapnya. Salah satunya soal tudingan dari tersangka AM bahwa ada keterlibatan Aidy dalam kasus pungli 5-10 persen dari total proyek SMKN 3 Mataram.

Menyikapi hal ini, Aidy mengelak adanya aliran dana masuk ke pihaknya dari pungutan liar fee proyek SMKN 3 Mataram senilai 1,3 miliar.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas kasus ini, AM yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Lebih lanjut, ada informasi yang menyebutkan Aidy Furqan diduga turut terlibat sebagai pihak yang memerintahkan AM mencari uang Rp700 juta bersama seorang pejabat dinas berinisial LS untuk membayar pekerjaan proyek revitalisasi sekolah taman kanak-kanak (TK) salah satu APH di NTB.

Namun, polisi mengatakan tindak lanjut dari informasi dugaan keterlibatan Kadisdikbud tersebut harus melalui penanganan yang berbeda, tidak bisa disatukan dengan OTT AM. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO