spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKos-kosan Tidak Bisa Dipungut Pajak

Kos-kosan Tidak Bisa Dipungut Pajak

Mataram (Suara NTB) – Rencana menarik pajak kos-kosan berpotensi gagal. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah secara implisit menyebutkan bahwa kos-kosan bukan termasuk pajak hotel.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis, 19 Juni 2025 menjelaskan, kos-kosan secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bahwa kos-kosan tidak termasuk dalam pajak hotel. Tetapi jika pemerintah ingin memaksakan untuk menarik pajak masih ada celahnya yakni, rumah yang layaknya dijadikan hotel. “Jadi bunyi undang-undang itu rumah yang layaknya dijadikan hotel,” terangnya.

Peluang ini akan didiskusikan dengan camat, dewan, dan organisasi perangkat daerah lainnya untuk membahas kembali. Kriteria rumah yang dijadikan hotel akan diperjelas, tetapi konsekuensinya harus dilakukan perubahan peraturan daerah.

Amrin menyebutkan, penarikan pajak kos-kosan baru diterapkan di DKI Jakarta. Syaratnya rumah dijadikan hotel diatur kriterianya seperti penyediaan fasilitas pendingin ruang, kamar mandi di dalam, pembayaran tidak jangka panjang. “Artinya, tidak pembayaran bulanan melainkan pembayaran harian, minggu, dan bulanan masuk dalam kriteria itu,” jelasnya.

Pemungutan pajak kos-kosan perlu kajian panjang supaya tidak keliru, karena undang-undang tidak memasukan atau tidak mengatur implisit. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha mencari jalan keluar karena fakta di lapangan seperti demikian, sehingga pemerintah menjaring pajak dari kos-kosan elit bukan kos-kosan mahasiswa atau pelajar. “Jangan kos-kosan pelajar atau mahasiswa justru nanti memberatkan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menyampaikan, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebenarnya telah ditugaskan untuk mendata sekaligus kos-kosan di Kota Mataram. Kos-kosan juga perlu diklasifikasikan antara kos elit dan biasa. Perbedaan ini harus tertuang  dalam regulasi baik berupa peraturan daerah  maupun peraturan walikota untuk dilakukan kajian bersama.

Sekda melihat fenomena kos-kosan elite di Mataram. Masyarakat mengubah hotel sebelumnya tidak laku menjadi kos-kosan. Tujuannya untuk menghindari pajak. Kamuflase pengusaha hotel perlu diantisipasi untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah. “Mereka berkamuflase untuk menghindari pajak,” ujarnya.

Perilaku ini justru dikhawatirkan berdampak terhadap bisnis perhotelan. Masyarakat secara leluasa memilih fasilitas penginapan atau kos-kosan yang terjangkau dengan fasilitas seperti hotel. Seperti, kos-kosan menyediakan pendingin ruangan (AC), parkir kendaraan yang luas, tempat tidur yang nyaman dan lain sebagainya. Namun demikian, perlu dilihat aturan secara jelas serta mencari pembanding daerah yang telah menerapkan aturan tersebut. “Masyarakat justru memilih tinggal di kos yang harganya murah daripada di hotel dengan harga mahal,” katanya. (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO