spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANDiterapkan Tahun Ini, Keabsahan Ijazah Elektronik Bukan Dilihat dari Bentuk Kertas

Diterapkan Tahun Ini, Keabsahan Ijazah Elektronik Bukan Dilihat dari Bentuk Kertas

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik mulai tahun 2025. Keabsahan atau keaslian ijazah elektronik bukan berdasarkan bentuk kertasnya, tetapi data yang tercatat secara daring atau online.

Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud NTB, Purni Susanto menanggapi adanya netizen yang mempertanyakan kualitas kertas ijazah elektronik yang diterima mereka. Purni mengatakan, ijazah dapat dicetak sendiri atau mandiri oleh sekolah, bukan lagi mendapatkan kiriman kertas blangko khusus dari Kemendikasmen seperti tahun sebelumnya.

“Menguji keabsahan ijazah tahun ini tidak dengan menguji kertas blangkonya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Menguji ijazah tahun ini dengan mengecek datanya secara online. Jadi meskipun kertas ijazah menggunakan kertas biasa, mengecek keasliannya bisa dilakukan dengan mengecek validitas datanya, dengan mendatangi sekolah atau Dinas Dikbud NTB,” ujar Purni, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Inisiatif yang sedang dikembangkan Kemendikdasmen adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. “Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Purni.

Pada tahun ini pengajuan blangko ijazah berbeda dibanding tahun sebelumnya, sekolah hanya bisa mengajukan jumlah ijazah sesuai jumlah siswa yang lulus.

Pengumuman kelulusan jenjang SMA akan dilakukan pada 5 Mei 2025 lalu. Sekolah akan menetapkan siswa yang lulus dan tidak lulus melalui surat keputusan kepala sekolah, setelah mempertimbangkan hasil rapat dewan guru.

“SK penetapan kelulusan tersebut harus diunggah pada tautan e-Ijazah yang disediakan Kemendikdasmen bersamaan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai,” ujar Purni.

SK kelulusan dan SPTJM diunggah paling lambat 14 hari setelah pengumuman kelulusan, untuk kemudian ditetapkn Daftar Nominasi Tetap (DNT) oleh Kemendikdasmen. Siswa yang sudah ditetapkan pada DNT Kemendikdasmen inilah nantinya yang akan dibuatkan nomor seri ijazahnya dari pemerintah pusat, sebelum dicetak oleh sekolah masing-masing.

Aturan ini berbeda halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana DNT ditetapkan oleh Dinas Dikbud NTB sebelum siswa mengikuti ujian sekolah. Tahun ini, DNT ditetapkan khusus bagi siswa yang lulus dan ditetapkan langsung oleh Kemendikdasmen sebagai dasar meng-generate nomor seri ijazah daringnya.

Pada hari pengumuman, akan terlihat berapa siswa lulus dan tidak lulus berdasarkan DNT yang ditetapkan oleh Dinas Dikbud NTB. Di samping itu, sekolah juga harus mengunggah SKL yang sudah diberikan kepada siswa, diunggah pada laman e-ijazah. (ron)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO