spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBDinas PUPR NTB Lakukan Sinkronisasi Raperda RTRW Kota Mataram dengan RTRW Provinsi

Dinas PUPR NTB Lakukan Sinkronisasi Raperda RTRW Kota Mataram dengan RTRW Provinsi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram tahun 2025–2044. Pembahasan ini dilakukan untuk menyelaraskan dokumen RTRW Kota Mataram dengan RTRW Provinsi NTB 2024–2044.

Sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB, Dinas PUPR provinsi NTB memfasilitasi pembahasan RTRW itu dengan melibatkan anggota Forum Penataan Ruang dan Pokja Penataan Ruang Prov NTB dengan Dinas PUPR Kota Mataram sebagai penanggung jawab penyusunan RTRW Kota Mataram.

Hal itu dinilai penting untuk memastikan bahwa rencana tata ruang Kota Mataram bersifat hierarki komplementer dan sesuai dengan RTRWP NTB Tahun 2024-2044. Rapat Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Mataram 2025-2044 dengan RTRW Prov NTB, digelar di Kantor PUPR NTB, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kepala Dinas PUPR Provinsi, Sadimin ST. MT, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan yang terencana. “Revisi RTRW Kota Mataram ini sangat ditunggu oleh masyarakat/dunia usaha untuk menjamin kepastian investasi di Kota Mataram,” katanya.

Sadimin juga menyebutkan bahwa proses harmonisasi substansi RTRW harus memperhatikan sejumlah aspek strategis. “Sinkronisasi muatan substansi Revisi RTRW Kota Mataram memastikan batas daerah, garis pantai, mitigasi bencana , RTH, kebijakan strategis nasional dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah sejalan dengan RTRW Provinsi,” ujar Sadimin.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, ST yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan alasan mengapa RTRW Kota Mataram ini direvisi. Selain RTRW Kota Mataram sudah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan adanya perubahan regulasi, juga terdapat perubahan batas daerah dan terjadinya dinamika pembangunan serta penetapan KP2B dalam RTRW Provinsi yang harus diintegrasikan dalam RTRW Kota Mataram.

“Beberapa Isu strategis seperti kemacetan lalu lintas di beberapa titik, rawan banjir dan air rob di pesisir, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta alih fungsi lahan,” paparnya.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya, Kota Mataram memiliki luas wilayah perencanaan 6.020,69 Ha yang terbagi dalam 6 (enam) Kecamatan dan 50 kelurahan. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota Mataram yaitu mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan dan Jasa, serta pendukung Pariwisata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Mataram Raya yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB menyatakan bahwa Raperda RTRW Kota Mataram telah memenuhi ketentuan substantif yang mengacu pada peraturan perundang undangan

Sinkronisasi antara muatan substansi RTRW Provinsi NTB dan Revisi RTRW Kota Mataram telah dilakukan dengan hasil yang positif. Dalam hal rencana struktur ruang, Revisi RTRW Kota Mataram telah sesuai dengan nomenklatur dan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi NTB. Untuk rencana pola ruang, Kota Mataram telah memedomani rencana pola ruang provinsi, dengan kawasan lindung dan kawasan budi daya digambarkan pada skala peta 1:25.000, sesuai tingkat ketelitian yang diperlukan.

Diketahui, penyelenggaraan penataan ruang memegang peranan penting dalam pengembangan wilayah. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) adalah instrumen utama dalam mengatur penggunaan lahan dan pengembangan infrastruktur, Rencana ini pada tingkat Pemerintah Daerah lebih kita kenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang di Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana pembangunan yang lebih luas. Dalam hal ini, evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RTRW/ RDTR sangat penting sebagai dasar pintu pertama perizinan.

Selanjutnya, hasil sinkronisasi ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kota Mataram untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram agar segera dapat digunakan sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan Kota Mataram hingga tahun 2044. (ndi/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO