Mataram (Suara NTB) – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan eksploitasi seksual pada anak, Jumat, 20 Juni 2025. Rekonstruksi tersebut membuka fakta baru bahwa para tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Tersangka itu adalah kakak dari korban berinisial ES (22) dan MAA (51) selaku pria yang memesan korban. Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan bahwa ES diduga menjual adiknya kepada MAA sebanyak tiga kali dengan dua lokasi yang berbeda.
“Kami telah melakukan rekonstruksi di dua lokasi yang mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP), dengan puluhan adegan yang diperagakan,” kata Puja. Dua lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi itu adalah Hotel Lombok Raya di kamar lantai 6 dan Hotel Kenda pada kamar nomor 3 dan 4.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menyebutkan bahwa tersangka MAA diduga menyetubuhi korban satu kali di Hotel Lombok Raya dan dua kali di Hotel Kenda. Pada saat itu, ES selaku kakak yang menjual korban hadir langsung di tempat kejadian. “Hal itu juga diakui kedua belah pihak,” jelas Joko.
Dari rekonstruksi yang dilakukan di kedua lokasi kejadian perkara itu kata Joko sudah tergambar jelas unsur dugaan eksploitasi seksual terhadap korban. “Meskipun ada perbedaan minor yang ditemukan di lapangan, hal itu tidak mempengaruhi tindak pidana,” ucapnya.
Diketahui, ES dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 88 jo. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap ES pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah status yang bersangkutan menjadi tersangka karena ES memiliki anak berumur dua bulan yang harus dirawatnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa ES, kakak kandung korban, diduga menjual adiknya dengan janji akan membelikan handphone baru. Ia mempertemukan korban dengan MAA dan meminta bayaran Rp8 juta untuk setiap kali persetubuhan dilakukan. (mit)