spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDPRD KSB Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Pasca Pencabutan Perda 12/2016

DPRD KSB Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Pasca Pencabutan Perda 12/2016

Taliwang (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mendorong pemerintah agar segera membuat regulasi untuk mengisi kekosongan aturan pasca Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kabupaten Sumbawa Barat yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang untuk Periode 2015-2035.

Sebagaimana diketahui, saat ini Raperda Pencabutan Perda 12/2016 itu tengah dibahas oleh DPRD setempat. Dan pihak DPRD KSB melalui Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal Raperda-nya mengingatkan pemerintah agar benar-benar telah menyiapkan langkah antisipasi kekosongan aturan tersebut nantinya.

“Yang kami khawatirkan pemerintah sudah belum punya rencana, karena penyusunan Perda kali ini termasuk pencabutan Perda RDTR itu rencananya akan kita ketok (tetapkan) tanggal 3 Juli,” kata ketua Pansus 1, Andi Laweng, Senin, 30 Juni 2025.

Raperda Pencambutan Perda 12/2016 itu, kata Andi Laweng menjadi salah satu tugas Pansus 1. Menurut dia, antisipasi kekosongan regulasi pasca pencabutan Perda tersebutlah yang menjadi fokusnya saat ini. Dalam forum pembahasan bersama pemerintah, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bilang, sangat riskan jika pemerintah tidak mengantisipasi kekosongan aturan tersebut. Sebab Perda 12/2016 sebelumnya memiliki keterkaitan dengan banyak hal mengenai pemanfaatan ruang wilayah perkotaan Taliwang sebagai obyek yang ditaurnya.

“Perda RDTR Taliwang itu berkaitan dengan perizinan kan. Nah kalau tidak ada aturan setelah Perda itu dicabut, bagaimana proses perizinan dalam kota bisa jalan?,” katanya.

Sesuai aturan diakui Andi Laweng ada kemudahan pengaturan RDTR tidak lagi harus diatur dalam bentuk Perda. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya, seperti PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang dan zonasi, termasuk RDTR, diatur dalam bentuk Perkada.

Namun kata dia, bukan berarti pemerintah menunda-nunda penyiapan payung hukum penggantinya. “Harapan kami sejak sekarang sudah disusun draf Perbup-nya. Jadi begitu Perdanya dicabut, diberlakukan juga Perbupnya agar tidak terjadi kekosongan aturan,” saran Andi Laweng seraya menyebut, aturan terbaru saat ini telah menutup ruang DPRD untuk turut mengatur tata ruang daerah.

“Karena cukup pakai Perbup (Perkada) maka DPRD tidak punya kewenangan lagi ambil bagian mengatur tata ruang. Jadi harapan saya mudah-mudahan pemerintah mengatur secara bijak pemanfaatan ruang kita” imbuh Andi Laweng. (bug)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO