Mataram (Suara NTB) – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Rabu, 9 Juli 2025 menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah memulai menghitung kerugian negara dalam kasus ini. “Untuk perkembangan Chromebook dalam proses perhitungan oleh auditor,” ujarnya.
Terkait pihak mana yang digandeng untuk melakukan perhitungan kerugian negara, dia enggan membeberkan lebih lanjut. “Mungkin nanti kalau itu, intinya kasus ini terus berproses,” tandasnya.
Terpisah, sebelummya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menegaskan pihaknya tetap memberikan atensi terhadap perkembangan kasus tersebut. Enen menambahkan, Kejati NTB selalu menerima laporan berupa Laporan Informasi Khusus (Lapinsus) setiap kali Kejari Lotim melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025. Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang.
Hendro juga menyebutkan, sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Chromebook yang diterima tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).
Diketahui, pengadaan 4.320 unit Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi pengadaan sebesar Rp32,4 miliar. (mit)


