Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Namun, pihak kepolisian masih mendalami siapa pelaku utama dalam kasus tersebut.
Dalam kunjungannya ke Polda NTB terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi pada Jumat, 11 Juli 2025, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyinggung bahwa pelaku utama yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi hingga menyebabkan kematian akan terungkap di persidangan.
“Terkait siapa tersangka utama itu bagian dari penyidikan yang mungkin terungkap di persidangan. Karena itu merupakan langkah-langkah pro-justitia,” ujar Anggota Kompolnas, Supardi Hamid saat ditemui awak media dalam kunjungannya ke Polda NTB, Jumat lalu.
Supardi menilai, dengan telah ditetapkannya tersangka, maka fakta-fakta penyidikan akan terbuka secara terang di pengadilan, termasuk peran masing-masing tersangka dan identitas aktor utama dalam kejadian tersebut.
Sebagai lembaga pengawas fungsional, pihaknya juga memberikan perhatian dalam penanganan kasus ini. Meski tidak merinci secara teknis, dia mendorong agar Polda NTB mengumpulkan bukti dengan lebih cermat dan menyeluruh.
“Kami mendorong agar bukti yang dikumpulkan itu lebih cermat lagi, lebih firm, kemudian disisir ulang. Sehingga perkara ini bisa dipastikan kuat saat sampai di persidangan dan tidak menghadapi hambatan,” jelasnya. Kendati demikian, Supardi mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil Polda NTB. Ia mengaku tidak menyangka proses etik terhadap anggota yang terlibat sudah digelar dan dua di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Lebih mengejutkan lagi, perkara ini telah diproses secara pidana dan para tersangka sudah ditahan. Menurut kami itu langkah yang tepat dan tegas, kami mengapresiasi,” ujarnya. Dari sisi Kompolnas, Supardi melihat bahwa setiap langkah dan proses penanganan telah terdokumentasikan dengan baik. “Prosedurnya juga dilakukan secara akuntabel, kami bisa melihat itu sebagai pengawas fungsional,” ucapnnya.
Diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan asistensi terhadap penanganan kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro datang ke Polda NTB pada Kamis, 10 Juli 2025 mengatakan telah memberikan beberapa penekanan yang perlu ditindaklanjuti pihak Polda NTB. Salah satunya adalah mengenai siapa pelaku utama yang melakukan penganiayaan hingga Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini yakni Kompol IMYPU, Ipda HC dan perempuan berinisial M. Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan siapa terduga pelaku utama atau yang melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Pihak kepolisian telah menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359, serta Pasal 55 KUHP.
“Kalau kita bicara Pasal 359, peran para tersangka sudah tergambar. Perannya tersebut, tersangka memberikan sesuatu kepada almarhum yang mengakibatkan almarhum mengalami kondisi yang bukan sewajarnya,” jelas Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu, 6 Juli 2025.
Dia menyebutkan, Pasal 351 ayat (3) diterapkan karena fakta Brigadir Nurhadi yang meninggal. Sehingga, penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya tindak kekerasan sebelum kematian terjadi.
Namun, terkait sangkaan Pasal 351 ayat (3) itu, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam dugaan penganiayaan. Hal itu karena hingga kini, para tersangka belum memberikan pengakuan yang jelas mengenai peran masing-masing dalam kejadian yang menewaskan Brigadir Nurhadi.
“Para tersangka masih belum memberikan gambaran yang jelas terkait pengakuannya. Tetapi kita mendasarkan penetapan tersangka ini dari hasil autopsi, keterangan ahli pidana, dan hasil pemeriksaan poligraf,” terangnya
Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi mengungkapkan adanya fraktur atau patah tulang lidah yang membuat korban tak sadarkan diri sebelum meninggal di dalam kolam renang. Disebutkan bahwa 80 persen penyebab patah tulang lidah adalah pencekikan atau tekanan di area leher.
“Yang melakukan penganiayaan (pencekikan) ini yang masih kami dalami. Ini yang kami belum dapatkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB itu.
Ketiga tersangka kini juga telah ditahan di Dit Tahti Polda NTB. M ditahan sejak Rabu, 2 Juli 2025 sementara Kompol Y dan Ipda HC ditahan Senin, 7 Juli 2025. Pihak kepolisian saat ini juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti jaksa. (mit)


