spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEDana Pokir DPRD NTB Diusut Kejaksaan, Ini Tanggapan Isvie

Dana Pokir DPRD NTB Diusut Kejaksaan, Ini Tanggapan Isvie

Mataram (suarantb.com) – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB hingga saat ini belum mau buka suara terkait dengan pemanggilan dua orang anggota dewan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram. Pemanggilan dua anggota DPRD NTB ini, untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi alokasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda yang ditemui dan dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar terkait hal tersebut.
Meskipun surat pemanggilan dari Kejati NTB itu ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi NTB untuk meminta bantuannya menyampaikan kepada dua anggota dewan yang dipanggil. “Saya no comment, no comment,” ucap Isvie yang di temui di Mataram pada Jumat petang, 18 Juli 2025.

Namun demikian meskipun enggan berkomentar terkait pemanggilan dua anggota dewan tersebut. Isvie menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Provinsi NTB, tidak ingin nama lembaga yang dipimpinnya tercoreng.

‘’Kita semua ingin lembaga DPRD baik-baik saja,’’ tegas Isvie. Lebih lanjut Isvie menutup diri untuk memberikan pernyataan lebih jauh terkait dengan pemanggilan kedua anggota dewan oleh Kejati NTB tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kejati NTB telah menerbitkan Sprinlidik tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB. Dimana dalam isi surat tersebut Jaksa meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggotanya.

Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Namun demikian kedua anggota dewan yang dipanggil trsebut yakni, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman tidak memenuhi panggilan Kejati NTB, karena alasan yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota. Kejati NTB pun akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua anggota dewan tersebut.

“Tindak lanjut Kejaksaan akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua nanti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi Kamis, 17 Juli 2025. (ndi/mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO