spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTiga Hari, Satreskrim Polres Lotim Ringkus Delapan Terduga Pelaku Curat

Tiga Hari, Satreskrim Polres Lotim Ringkus Delapan Terduga Pelaku Curat

Selong (Suara NTB) – Selama tiga hari, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil meringkus terduga enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Semua tersangka ini saat ini sedang dalam proses hukum dan sudah diamankan di kantor polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lotim, AKP Made Dharma Yulia Putra kepada media Jumat, 18 Juli 2025, merincikan penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 22.30 Wita.

Tersangka atas nama Har alias Stim, Warga Kesik Kecamatan Masbagik. Tersangka ini diduga melakukan curat terhadap korban warga Desa Kumbang Kecamatan Masbagik pada hari Sabtu, tanggal 31Mei 2025 Pukul 03.00 Wita.

Pelaku dicatat merupakan residivis kasus yang sama. Korban mengaku kepada polisi mengalami kerugian Rp 11 juta. Barang bukti kehadiran berupa HP dan lainnya turut diamankan polisi.

Tersangka selanjutnya ditangkap polisi pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 20.00 Wita. Hari kedua memburu para pelaku ini, polisi berhasil menringkus empat orang sekaligus yang juga terduga pelaku curat.

Identitas pelaku utama Ha (35) warga Sekarteja dan Muh (33) warga Sandubaya Kecamatan Selong. Sedangkan lainnya yang turut serta  ZA warga Keruak dan LMY juga warga Keruak.

Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wita. Korban tengah  memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan depan SDN 2 Sekarteja Kecamatan Selong. Korban menyimpan 2 dua unit HP miliknya yaitu1 unit HP merek Iphone 13 dan HP merek Samsung A24 di dalam jok. Selang 10 menit berlalu, pelapor kembali ke kendaraannya. Namun baru sadar ketika dalam perjalanan pulang ia tidak menemukan HPnya.

Korban ini kemudian melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Selong. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan dua barang bukti.

Terakhir, pada Kamis 17 Juli pukul 13.40 wita, polisi berhasil membekuk dua orang lagi. Satu residivis curat bernama Upe, warga Tirtanadi dan Sak warga Teko serta satu lagi merupakan tersangka yang ikut serta atas nama Saf.

Polisi membekuk para tersangka ini setelah menerima laporan dari korban warga Lenek Kecamatan Lenek. Tempat kejadian perkara depan Kompi Bantuan Pringgabaya Kabupaten Lotim pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 Pukul 20.00 Wita.

Korban dijambret pelaku saat dalam perjalanan pulang dari wisata Gili lampu Sambelia. Saat berada di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU ini menjambret korban dari sebelah kiri. Korban ini kehilangan HP dan sejumlah uang yang tersimpan dalam tas selempang yang dijambret pelaku.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Barang bukti HP dan tas warna hitam sudah diamankan polisi. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO