DEWAN Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur (Lotim), Muhammad Yusri ke Badan Kerhormatan (BK), karena tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan dan gedung wanita. Mengetahui hal itu, Yusri mengaku heran dan bingung. Dia katakan, tidak dilibatkannya PDIP tersebut dalam pembahasan Raperda justru karena permintaan dari PDIP sendiri.
“Justru saya menghormati dan hargai sikap politik PDIP,” ungkap Yusri yang juga sekretaris DPC Partai Gerinda Lotim ini saat dihubungi Suara NTB, Sabtu 19 Juli 2025.
Dia menuturkan saat paripurna pertama menyampaikan pidato pengantar Raperda tahun jamak oleh Bupati Lotim, semua terlibat. Termasuk PDIP yang tergabung dalam Fraksi Bintang Perjuangan yang merupakan gabungan dengan Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat paripurna lanjutan mengenai pandangan fraksi, semua fraksi sepakat untuk lakukan pembahasan kecuali PDIP yang memilih sikap politik menolak. Alasan PDIP saat itu meminta eksekutif agar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada sidang berikutnya, pimpinan dewan membentuk tim gabungan Komisi III dan IV yang membidangi program pembangunan infrastruktur untuk membahas lebih lanjut. Gabungan dari komisi tersebut keanggotaannya semua masuk fraksi.
Dikarenakan PDIP secara resmi dalam sidang tertinggi di DPRD telah menyatakan sikap menolak, maka tidak dimasukkan sebagai anggota tim. “Logikanya kan sudah menolak, dan menolak pada saat rapat tertinggi,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, karena fraksinya sendiri sudah masuk ikut membahas sebenarnya ikutan dalam proses pembahasan juga tidaklah masalah.
Sikap menolak ikut membahas sebuah persoalan dalam pengambilan keputusan politik tidaklah menjadi masalah. Gerindra sendiri kerap tidak sepakat dulu untuk ikut membahas. Pernah juga partai PKB yang memilih pandangan politik berbeda untuk tidak ikutan membahas sebuah persoalan. Semua keputusan politik yang disampaikan para politisi tersebut dihargai sebagai hak konstitusional.
Diherankan, PDIP sebenarnya sangat getol menyampaikan aspirasi soal pembangunan infrastruktur jalan. Banyak ruas jalan yang disebut butuh perhatian segera. Hadirnya sistem multi years ini merupakan solusi yang ditawarkan Bupati. “Mengapa setelah ada solusi kemudian mereka (PDIP-red) menolak?,” tanya Yusri.
Apa yang dilakukan PDIP bagi Yusri merupakan bagian dari pembelajaran politik. Politisi Gerindra ini tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke BK DPRD. “Silakan saja,” katanya.
Bagi Ketua DPRD Lotim ini, apa yang diniatkan Bupati Lotim H. Haerul Warisin melakukan proyek percepatan pembangunan jalan dengan mekanisme tahun jamak ini sudah sangat solutif di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Bahkan pimpinan dewan sebenarnya pernah menyarankan untuk meminjam dana di PT Sarana Multi Infratruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan jalan. Lotim sudah punya pengalaman untuk meminjam di PT SMI tersebut untuk membangun Pasar Tradisional Masbagik di era kepemimpinan Bupati H. M. Sukiman Azmy. Lotim diyakini akan dipermudah karena memiliki nama cukup baik di SMI. Namun Bupati Lotim H. Iron menolak karena alasan tidak mau berutang. Bupati memilih mekanisme tahun jamak.
Ketua BK DPRD Lotim, Ahyar Rosyidi saat dikonfirmasi terpisah belum bisa memberikan pandangannya secara detail. Dia hanya mengatakan akan mempelajari lebih dulu laporan dari PDIP tersebut. Â (rus)



