spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPerempuan Disabilitas di Lombok Tengah Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang

Perempuan Disabilitas di Lombok Tengah Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang

Lombok Tengah (Suara NTB) – Seorang pria berinisial SA (44), warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial W (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, membenarkan penahanan pelaku yang dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025. “Benar, tersangka SA telah kami tahan,” ujar Lukluk, Selasa, 29 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Mei 2025. Modus pelaku adalah dengan mengirim pesan kepada korban dan memintanya datang ke rumah.

“Korban mengikuti perintah pelaku karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas intelektual. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut,” jelas Lukluk.

SA diketahui merupakan tetangga korban dan sehari-hari bekerja serabutan. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar rumah pelaku. Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai korban yang beberapa kali terlihat keluar masuk rumah pelaku. Kecurigaan orang tua korban akhirnya mengarah pada laporan resmi ke kepolisian.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku. Saat ini, SA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. SA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, ditambah satu hingga tiga tahun karena korbannya adalah penyandang disabilitas,” tegas Lukluk. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO