Giri Menang (suarantb.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat mengusulkan sebanyak 1.238 orang narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Sementara, 1.340 orang untuk menerima remisi dasawarsa. Pengusulan remisi ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengusulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan serta bagian dari pembinaan berkelanjutan oleh pihak Lapas.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi sesuai regulasi dan berbasis pada penilaian objektif terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Selain remisi 17 Agustus, memang di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Sehingga ada remisi Dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI,” jelas Fadli, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Remisi dasawarsa ini, tambah Kalapas, merupakan bentuk pengurangan masa pidana kepada warga binaan setiap 10 tahun sekali. Remisi ini bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang warga binaan jalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Saat ini pihaknya telah mengajukan usulan remisi HUT Ke-80 RI ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. “Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.
Proses pengusulan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan validitas dan transparansi data. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang warga binaan jalani secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Selain itu, pihaknya berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. (r)


