spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWABerkas Milik Tersangka ITE Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Milik Tersangka ITE Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, melimpahkan berkas perkara milik tersangka A (oknum wartawan) di kasus dugaan pencemaran nama baik melaui platform media sosial pribadinya ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu tinggal kita menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Frimawan, kepada Suara NTB, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dilia melanjutkan, meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan hanya 4 tahun.

“Tidak kita tahan terhadap yang bersangkutan, tetapi kami tetap melakukan pengawasan secara khusus untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sebelumnya di kasus tersebut, A ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima laporan dari korban S. Dimana A diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial pribadinya, penyidik juga melakukan pengambilan data transkrip HP tersangka melalui Unit Cyber Krimsus Polda NTB, serta melalui tahapan Gelar Perkara.

“Kami sudah melakukan mediasi antara pelapor dan juga terlapor namun dari kedua belah pihak tidak ada titik temu penyelesaian nya. Pelapor juga meminta agar laporannya tetap dilanjutkan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sebelum A ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga pemeriksaan saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli dari Dewan pers, dan ahli ITE.

“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan termasuk gelar perkara di Polda. Jadi seluruh SOP sudah kita laksanakan dalam penyidikan atas kasus itu,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika A mengunggah status di Facebook miliknya yang berisi dugaan penggunaan material ilegal di proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar. Di postingan tersebut A menyebutkan material proyek, seperti batu dan pasir pilihan, diduga diambil dari quarry tak berizin di Dusun Batu Gong (Labuhan Badas) dan Dusun Luk (Rhee), milik individu berinisial “S” dan “J”. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO