Taliwang (Suara NTB) – Dua dari Sembilan partai politik (Parpol) yang berhak atas Dana Batuan Politik (Banpo) di Kabupaten Sumbawa Barat belum melengkapi persyaratannya. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat, dua Parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Kalau yang tujuh partai sudah lengkap dan sekarang sedang pengajuan pencairan,” sebut kepala Bakesbang KSB, Syaifullah kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Adapun syarat yang belum dapat dilengkapi PAN dan NasDem itu adalah SK kepengurusan partai. Menurut Syaifullah, baik PAN maupun NasDem SK kepengurusannya telah berakhir terhitung tahun 2024 lalu dan hingga kini belum ada pembaruannya. “SK kepengurusan partai yang masih aktif jadi syarat mutlak untuk pencairan dana Banpol,” katanya.
Mengenai kelengkapan syarat itu, Syaifullah mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus kedua Parpol. Pihaknya meminta agar masing-masing Parpol dapat segera melengkapinya. “Ini masih ada waktu sampai akhir tahun. Dan mereka siap melengkapinya,” paparnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 308 Tahun 2025 tentang penetapan besaran belanja bantuan keuangan pemerintah daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD KSB Periode 2024-2029 tahun anggaran 2025. Ditetapkan sebanyak 9 Parpol yang berhak mengakses dana Banpol itu. Selain PAN dan NasDem, partai lainnya ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dana Banpol yang diberikan berbeda untuk tiap partai, sesuai jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu terakhir. Pemerintah KSB sendiri sesuai SK tersebut mengalokasikan Rp5.735 untuk setiap satu suara sah yang diraih parpol di DPRD. “Banpol ini khusus untuk partai politik yang punya kursi di dewan,” kata Syaifullah.
Ia selanjutnya menyampaikan, dibanding periode sebelumnya dana Banpol periode ini mengalami kenaikan jumlah alokasi sebesar 11,10 persen. Meski demikan untuk jumlah parpolnya mengalami penyusutan dari sebelumnya 10 menjadi 9 parpol. “Untuk suara sahnya naik juga,” urainya.
Mengacu pada SK, jumlah anggaran yang disiapkan Pemda KSB untuk membiayai dana Banpol tahun 2025 ini sebesar Rp469.713.705. Dan di tahun 2026 mendatang jumlah tersebut dipastikan akan mengalami perubahan seiring baru-baru telah rampungnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Banpol.(bug)


