BerandaNTBSUMBAWA BARATPansus Dalami Raperda Penyertaan Modal BUMD

Pansus Dalami Raperda Penyertaan Modal BUMD


Taliwang (Suara NTB) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pansus menargetkan hasil pembahasan segera dirampungkan setelah serangkaian pendalaman materi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.


Ketua Pansus III DPRD KSB, Andi Laweng mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan sejumlah BUMD penerima penyertaan modal. Yakni, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), PT. BPR NTB, PT. Jamkrida NTB, serta Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).


Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada besaran penyertaan modal, tetapi juga menelaah secara mendalam kondisi dan prospek usaha masing-masing perusahaan, agar investasi daerah yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan RDP dengan pemerintah daerah dan semua BUMD yang akan menerima penyertaan modal. Pansus butuh penjelasan dari mereka seperti apa kita menyertakan modal, apakah akan aman, bagaimana kesehatan perusahaannya, dan bagaimana rencana bisnisnya. Karena ini, dana rakyat dan yang rugi kita semua kalau sampai salah mengambil keputusan,” tegas Andi Laweng.


Pansus III sangat berhati-hati dalam menyusun rekomendasi dan menyempurnakan substansi Raperda. Sikap tersebut diambil, karena penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menghasilkan keuntungan bagi daerah. “Kami sangat hati-hati betul untuk menetapkan aturan ini. Di satu sisi, kita berharap ada keuntungan yang diperoleh daerah, tetapi di sisi lain kita juga harus memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.


Andi menjelaskan, saat ini pembahasan telah memasuki tahap akhir. Pansus masih melakukan pendalaman terhadap substansi Raperda, terutama terkait tujuan penyertaan modal, mekanisme pengelolaan investasi daerah, serta jaminan keamanan terhadap dana yang akan ditempatkan pada BUMD.


Ia menambahkan, Pansus dijadwalkan melakukan sinkronisasi hari ini (kemarin,red) pendalaman materi, sekaligus menyusun kesimpulan akhir sebelum hasil kerja pansus disampaikan. “Minggu depan kami targetkan sudah ada hasil pansus. Yang paling utama kami dalami adalah substansi perda, terutama tujuan penyertaan modal. Prinsipnya, jangan sampai daerah dirugikan,” pungkasnya.


Raperda penyertaan modal menjadi salah satu regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas permodalan BUMD, sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa Barat.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO