spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPuluhan Batang Kayu Diduga Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Puluhan Batang Kayu Diduga Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan, puluhan batang kayu di dalam satu unit truk yang diduga berasal dari kawasan hutan di Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Jumat, 8 Agustus 2025 malam.

“Kayu tersebut kita amankan saat akan dibawa keluar kawasan hutan menggunakan truk. Selain itu, kami juga mengamankan, dua unit cainsaw dan bahan bakar,” kata Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, pekan kemarin.

Dia melanjutkan, dalam melancarkan aksi mereka, kayu-kayu yang sudah dipotong dalam bentuk balok tersebut ditutup menggunakan terpal. Selain itu, para pelaku juga sengaja menutup kayu-kayu tersebut menggunakan belasan karung berisi gabah.

“Saat ini seluruh barang bukti beserta kendaraan sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pihak berwenang,” ujarnya.

Keesokan harinya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pihaknya kembali melakukan patroli lanjutan di Sektor Kawasan Hutan Lindung Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes. Tim bergerak menuju lokasi sasaran di dalam kawasan hutan lindung.

“Di lokasi tersebut tim gabungan kembali menemukan barang bukti 20 batang kayu kemiri berbentuk balok berukuran panjang 4 meter. 31 batang kayu lainnya masih tertinggal di lokasi,” ujarnya.

Patroli gabungan ini menjadi langkah tegas dan terukur dalam rangka penegakan hukum kehutanan, mencegah perambahan, serta melindungi ekosistem hutan di wilayah izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum dan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran di wilayah hutan lindung,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO