spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Tangguhkan Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Masker Covid-19

Polisi Tangguhkan Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Masker Covid-19

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangguhkan penahanan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan perihal penangguhan penahanan seluruh tersangka tersebut.

“Betul, kami telah menangguhkan penahanan seluruh tersangka,” kata Regi kepada Suara NTB, Senin (11/8/2025).

Seluruh tersangka resmi mendapatkan penangguhan sejak Jumat (8/9/2025).

Alasan pihak kepolisian menangguhkan penahanan seluruh tersangka sama.

“Semuanya mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatan dan mereka semua harus kontrol pasca-sakit itu,” jelas Regi.

Seperti contohnya, pihak kepolisian menerima pengajuan penangguhan penahanan Wirajaya Kusuma karena yang bersangkutan harus melakukan kontrol ke dokter setiap dua kali sebulan.

“Karena tersangka harus kontrol karena telah melakukan operasi daging tumbuh sebelumnya,” jelasnya.

Begitu juga dengan tersangka lainnya. Mereka harus melakukan rawat jalan.

Setelah menerima penangguhan penahanan, seluruh tersangka wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Mataram.

Enam Tersangka

Sebagai informasi, Polresta Mataram sebelumnya telah menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka itu antara lain: Wirajaya Kusuma (WK)–Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K)–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT)–Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

M. Haryadi Wahyudin (MH)–Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA)–Pejabat yang turut terlibat dalam proyek. Dewi Noviany–Mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

Atas sangkaan tersebut, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO