Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini menyoroti persoalan data pegawai baik ASN, PPPK dan Non ASN yang tidak sinkron dan amburadul antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pusat. Rekonsiliasi data pegawai inipun sedang dilakukan Pemkab dalam hal ini BKD dan PSDM Lobar.
Bupati Lalu Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya ingin memastikan kevalidan database BKN dengan data setiap OPD terkait kebutuhan pegawai Pemda Lobar. “Saya mengecek kebenaran datanya, karena pas saya masuk (jadi Bupati) datanya masih amburadul. Bagaimana kita mau ambil keputusan kalau datanya belum valid,” ungkapnya.
Ia mengaku heran dengan data para tenaga Non ASN Lobar yang masih banyak tercatat di OPD. Padahal sudah banyak tenaga non ASN yang berstatus sebagai PPPK. Bupati pun berkomitmen membenahi data itu, karena pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses pengangkanan tenaga non ASN tersebut dulu. “Jangan-jangan masuk siluman, ini yang saya tidak mau. Jangan sampai prosesnya salah terus saya diminta membenarkan,” kesalnya.
Tidak dipungkiri salah satu OPD yang menjadi temuannya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Banyak pegawai Non ASN yang masuk database dengan jenjang pendidikan SD.
Bupati sudah meminta BKD untuk mendeteksi dan menginventarisir setiap OPD akan kebutuhan sebenarnya tenaga sesuai klasifikasinya.
Setelah validasi database Non ASN dan kebutuhan. Pihaknya siap menyeleksi terbuka untuk mengisi kebutuhan itu. “Contoh kebutuhannya seribu orang tetapi yang ada (data) dua ribu, ya sudah tes teruka untuk kebutuhan seribu itu. Jadi yang dicari yang bisa masuk (kualifikasi),” tegasnya.
Setelah data pegawai ini tuntas, barulah pihaknya mengusulkan data itu untuk pengangkatan PPPK Paruh waktu setelah semuanya selesai.
Ia tidak ingin asal mengusulkan yang akan berpengaruh pada beban keuangan daerah. ‘’Karena ini sangat penting,” pungkasnya.
Pihaknya pun telah mengusulkan perpanjangan waktu penggusulan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri PANRB pada 20 Agustus 2025 memperpanjang jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu. Semula, batas akhir pengusulan kebutuhan instansi hanya sampai 20 Agustus, namun kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.(her)


