Giri Menang (Suara NTB) – Seorang orang tua di salah satu Dusun di wilayah Pelangan Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), diduga membakar ijazah dan perlengkapan sekolah milik anaknya. Aksi itu dipicu kekecewaan orang tua tersebut lantaran anak perempuannya yang masih kelas VII SMP menikah, karena dianggap terlambat pulang ke rumah bersama sang pacar.
Sebuah video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial, memperlihatkan aksi pembakaran dokumen penting, seperti ijazah dan perlengkapan sekolah. Dalam video tersebut, tampak rapor dari Sekolah Dasar dan MI, buku-buku dan sepatu putih milik sang anak dilalap api. Sembari merekam barang-barang yang terbakar, orang tua tersebut mengungkapkan curahan hatinya yang mendalam.
“Rasa kekecewaan orang tua gagal mendidik anak. Semoga tidak dialami sama teman-teman yang punya anak cewek masih sekolah. Cukup saya saja yang merasakannya,” ujar perekam video tersebut, dikutip dari rekaman yang beredar pada Senin (15/6/2026). Kekecewaan memuncak lantaran masa depan sang anak yang masih duduk di bangku sekolah terancam putus di tengah jalan akibat pernikahan tersebut.
Kepala Desa Pelangan Akhmad Zainul Hafiz yang dikonfirmasi terkait aksi dugaan pembakaran ijazah dan kelengkapan sekolah tersebut, membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pelangan. “Ya betul (di desa kami),” kata dia pada media ini saat dikonfirmasi Senin malam (15/6/2026). Aksi itu dilakukan seorang orang tua akibat kecewa anaknya menikah di bawah umur.
Dari informasi yang diperolehnya, awal mula kejadian itu ketika anak ini keluar malam bersama pacarnya. Orang tua menganggap kalau sang anak terlambat pulang ke rumah, di mana waktu itu sekira masih pukul 21.00 lebih ia diantar pulang. Dari pihak orang tua pun meminta pacarnya bertanggung jawab.
Pihak Desa Berupaya Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umuar
Pihaknya melalui Kadus pun berusaha memisahkan, dengan alasan masih di bawah umur dengan usia 15 tahun. Dan terlebih lagi, anak ini masih menampuh pendidikan SMP. Namun, pihak orang tua bersikeras agar anak ini dinikahkan. Akhirnya sekitar dua hari lalu, anak ini pun dinikahkan tanpa dihadiri Kades dan KUA, karena tercatat di bawah umur.
Kejadian ini awalnya tidak menyebar luas di kalangan masyarakat. Tetapi belakangan setelah ada aksi pembakaran ijazah tersebut, kejadian pernikahan anak ini pun viral hingga tersebar luas. “Tersebar info ini setelah ada pembakaran ijazah itu,” imbuhnya. Anak ini sendiri tinggal bersama bapak sambung dan ibu kandung.
Pihaknya pun telah berupaya mencegah pernikahan ini, tetapi ia tak bisa berbuat banyak karena orang tua yang kekeuh menikahkan anaknya. Pihaknya mencoba memberikan pemahaman tentang kelanjutan masa depan anak tersebut, hingga menyarankan untuk dipisah. Tetapi lagi-lagi dihadapkan pada keputusan orang tua.
Pihak desa telah membuat Awik-awik pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Awik-awik ini telah disosialisasikan kepada warga baik itu melalui masjid dan tempat ibadah. Bahkan sebagai berikut komitmennya menerapkan Awik-awik tersebut, ia tak mau hadiri pernikahan jika yang menikah dibawah umur. Diakui dalam prakteknya, Pihaknya terbentur dengan kearifan lokal, dan masih minimnya kesadaran serta pemahaman warga.
Tak sampai di situ, pihaknya juga memberikan sanksi pada pasangan yang menikah di bawah umur. “Bagi yang nikah di bawah umur, ada sanksi administrasinya, tidak diterbitkan NA atau buku nikah. KUA tidak berani menerbitkan,” tegasnya. Akan tetapi kalaupun terpaksa harus dinikahkan, pihaknya berupaya agar anak ini bisa melanjutkan sekolahnya.
Pihaknya telah memiliki komitmen dengan pihak sekolah, agar tetap menerima anak ini menempuh pendidikan hingga selesai. Atas kejadian ini pihaknya berharap agar warga memiliki kesadaran tidak mengizinkan anaknya memikah di bawah umur. Karena dampaknya bagi masa depan yang merugikan (fatal) yang nanti dialami sang anak, baik dari segi kematangan, ekonomi, kesehatan. (her)

