Taliwang (Suara NTB) – Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah mengaku baru-baru ini telah menerima laporan terkait adanya warga negara asing (WNA) di Pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh melakukan pengibaran bendera negaranya.
Menurut info yang disampaikan warga itu, Bupati menyebut, pemasangan bendera negara asing itu dilakukan para WNA di vila maupun bungalo yang ditempatinya. “Katanya juga ada yang dipasang di kapal-kapal mereka,” ungkap Bupati, Senin, 8 September 2025.
Meski baru ia ketahui, Bupati menyebut kejadian itu sudah terjari beberapa waktu lalu. Ia berharap, pihak berwenang atau OPD teknis telah menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut untuk kemudian ditertibkan. “Coba konfirmasi ke Satpol-PP atau Kesbang. Mudah-mudahan mereka sudah dapat infonya dan sudah ditindak kalau benar terjadi,” cetusnya.
Kepala Bakesbangpol KSB, Saifullah yang dikonfirmasi terpisah membenarkan informasi yang diperoleh Bupati tersebut. Ia mengatakan, pemasangan bendera asing itu terjadi sekitar bulan Agustus lalu. Saat itu ditemukan adanya WNA memasang bendera negaranya pada kapal yang sedang berada di perairan pantai Jelenga.
Warga yang melihat pemasangan bendera itu kemudian melaporkan ke petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat. Atas laporan tersebutlah, petugas langsung menegur WNA bersangkutan dan memerintahkan menurunkan bendera negara yang dipasangnya tersebut. “Jadi pada hari ditemukan pemasangan bendera itu, pada hari itu juga diturunkan,” katanya.
Saifullah menyebut dari klarifikasi terhadap WNA yang mengibarkan bendera itu. Mereka tidak mengetahui adanya larangan sesuai aturan yang beraku. “Mereka tidak tahu kalau ada larangan. Dan mereka pun sudah meminta maaf pada hari itu juga. Makanya temuan itu kami tidak laporkan kepada pak Bupati,” sebutnya.
Sebagai informasi, seorang WNA dapat mengibarkan bendera negaranya dengan izin dan pada acara tertentu, seperti hari kebangsaan atau kunjungan kepala negara, dan harus dipasang bersama Bendera Merah Putih di tempat tertentu seperti kedutaan atau rumah pribadi. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (bug)

