Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polres Bima menggelar razia pajak kendaraan bermotor. Operasi ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 8 September hingga 18 September 2025. Razia dipusatkan di depan Mapolres Bima, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan Bapenda Kabupaten Bima, Adnan, mengatakan, operasi ini digelar sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bima. Ia menegaskan, target penerimaan selama razia disesuaikan dengan target harian yang selama ini diterapkan di Samsat.
“Target harian selama razia ini sama dengan target harian pajak yang diterima Samsat setiap harinya yaitu sebanyak Rp38 juta,” jelas Adnan kepda Suara NTB, Senin, 8 September 2025.
Dari target harian tersebut, total penerimaan pajak kendaraan selama operasi diproyeksikan mencapai Rp380 juta. Jumlah ini dinilai cukup realistis karena setiap hari Samsat Kabupaten Bima juga memiliki target serupa dalam pelayanan reguler. Melalui operasi gabungan ini, potensi penerimaan diyakini dapat lebih dimaksimalkan mengingat petugas secara langsung memeriksa kelengkapan pajak di jalan raya.
Adnan menambahkan, operasi ini tidak hanya mengejar target penerimaan semata. Lebih jauh, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bima.
Ia mengimbau pemilik kendaraan bermotor agar tidak menunda kewajiban membayar pajak. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat bukan hanya menghindari masalah administrasi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam peningkatan pembangunan daerah.
Adnan menegaskan, dalam operasi kali ini, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda. Mereka hanya diwajibkan melunasi pajak pokok.
“Untuk saat ini tidak dikenakan denda, hanya pokoknya saja,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Adnan, merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi kewajibannya. Dengan tidak adanya tambahan beban berupa denda, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa semakin tinggi. (hir)

