Tanjung (Suara NTB) – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) RI berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Selasa, 30 Juli 2024. Kedatangan tim pusat itu, untuk memastikan kesiapan Sentra Gakumdu Bawaslu Lombok Utara dalam penanganan pelanggaran Pidana pada Pilkada serentak 2024.
Dalam lawatan ke KLU itu, hadir antara lain, Sentra Gakumdu RI dari Staf Biro Fasilitasi P.P, Rizky Sinaga; Sentra Gakumdu RI dari Jaksa Agung, Rika Yunita; Panit III Subdit IV Dit Pidum Sentra Gakumdu RI dari Bareskrim Mabes Polri IPTU Saiful Bahri, SH, serta pejabat Bawaslu NTB.
Kesempatan tersebut, Rizky Sinaga menyampaikan pemerintah telah menyetujui penambahan jumlah personel Sentra Gakumdu. Komposisi mengalami perubahan setelah melalui pembahasan panjang serta mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan berkenaan dengan persetujuan alokasi anggaran.
“Ada potensi penambahan personel, unsur penambahan ini dari Penyidik dan unsur Kejari. Semuanya untuk memaksimalkan penanganan pelanggaran di Sentra Gakumdu,” kata Rizky.
Diterangkan, Tim Sentra Gakumdu RI turun ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan arahan, mengecek kesesuaian antara laporan yang dikirim ke RI dengan naskah di daerah. Pihaknya juga meminta setiap naskah laporan dirapikan serta diarsipkan dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Gakumdu pusat juga memiliki agenda khusus turun ke daerah. Dimana Lombok Utara, menjadi salah satu sampel di Provinsi NTB pada proses penanganan pelanggaran pemilu yang lalu. Bawaslu KLU juga dimintai keterangan terkait kesiapannya menghadapi penanganan pelanggaran pada Pemilihan serentak yang akan datang.
“Kami sendiri menjadikan Gakumdu Bawaslu KLU sebagai sampel terhadap penanganan pelanggaran di Pemilu lalu, yakin nggak Gakumdu Bawaslu KLU dapat juara nih,” ucapnya.
Rizky memaparkan, detail pembahasan internal pada dokumen tersebut juga mendorong Gakumdu Bawaslu KLU pada agenda pelaksanaan award yang nantinya diselenggarakan oleh Gakumdu Bawaslu RI.
Rencana aspek penilaian award ini lanjutnya nanti mengacu pada kerapian dokumen, ketepatan dan keakuratan mekanisme penanganan pelanggaran dan analisis serta inovasi Gakumdu dalam memberikan sosialisasi kesadaran hukum ke masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.
Sementara, Sentra Gakumdu RI Jaksa Agung, Rika Yunita menyatakan potensi pelanggaran pada pemilihan serentak ini diperkirakan mengalami peningkatan. Selain itu pula demikian aktivitas dunia digital makin mengalami perkembangan terutama pada pemanfaatan teknologi karena cepatnya informasi yang menyebar.
“Pada situasi ini Gakumdu KLU dituntut mampu menyesuaikan diri dalam hal pemenuhan alat bukti dari pelanggaran yang terjadi di dunia digital,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Rika, penanganan pelanggaran pidana di rezim pemilihan sedapat mungkin menggunakan pendapat ahli dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan unsur baik formil dan materil.
“Jajaran Gakumdu KLU cepat saling menyesuaikan dan menyatukan persepsi yang setara. Biasanya “penjahat” akan berusaha lebih pintar selangkah dari penyidik, maka jangan mau kalah,” tegas Jaksa Muda itu.
Menurut Rika, salah satu tantangan penanganan pelanggaran pidana di pemilihan yaitu waktunya tergolong singkat. Untuk mengatasi hal tersebut koordinasi antara anggota Gakumdu dapat dimassifkan guna mempercepat adanya persamaan persepsi dan sikap.
Kendati demikian, kata Rika, pihaknya juga mengimbau untuk memaksimalkan waktu yang terbatas guna berkoordinasi antara Gakumdu di daerah dengan Gakumdu pusat. Pasalnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah sumber daya yang masih kurang pada penanganan pelanggaran pidana bidang ITE dalam Pemilu.
Selain itu, guna memaksimalkan penanganannya harus ada persepsi yang sama dan setara antara tiga unsur, yakni Bawaslu dalam porsi penelusurannya, Polisi dalam hal penyelidikan penyidikan dan Jaksa dalam aspek penuntutan. Jaksa Madya itu kembali mengingatkan agar penelusuran oleh Bawaslu melibatkan Kepolisian sehingga unsur-unsur yang ditargetkan terpenuhi kebutuhan pasalnya.
“Kami berharap kekurangan ini tidak menyurutkan semangat dan itikad bapak ibu dalam menegakkan keadilan hukum pemilu.”
“Penanganan pelanggaran di Pemilu lalu, termonitor oleh kami, KLU terbilang progresif dan cukup baik,” tandas Rika.
Kesempatan yang sama, Panit III Subdit IV Dit Pidum Sentra Gakumdu RI dari Bareskrim Mabes Polri IPTU Saiful Bahri, SH menyarankan dalam penanganan pelanggaran pemilihan dengan keterbatasan waktu yang ada Bawaslu diminta memaksimalkan penelusuran. Pasalnya, penelusuran itu nantinya dapat memperkuat bahkan menjadi alat bukti ketiga.
Dirinya pun mengingatkan penggunaan pendapat ahli dalam menyusun analisa hukum. Nantinya hal tersebut dapat memperkuat pihak Bawaslu dalam menyajikan kajiannya ketika pembahasan bersama, sebelum naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap penelusuran nya harus mendalam dan lengkap, ini bisa menjadi alat bukti ketiga dari keterangan para pihak yang didapatkan,” paparnya.
Bahri juga menyatakan pada pelanggaran kasus pemilu lalu seperti dugaan menggunakan anak dalam kampanye di salah satu akun media sosial terhenti karena beberapa alasan. Seperti tidak lengkapnya alat bukti yang sodorkan. Sehingga oleh penilaian tersebut kasus dinyatakan tidak dapat dinaikkan ke tahap lanjut. Agar tidak terulang kembali dirinya meminta penelusuran dan meminta Bawaslu bersurat ke time siber untuk melakukan patroli akun.
“Silakan nanti di Polda untuk meminta dengan cara bersurat agar memantau akun-akun yang di curigai berpotensi dapet melakukan pelanggaran pada saat tahapan dimulai,” tutupnya. (ari)