spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBPastikan Sekolah Ikuti Regulasi, Dikbud NTB Sosialisasi Skema Sumbangan Wali Murid

Pastikan Sekolah Ikuti Regulasi, Dikbud NTB Sosialisasi Skema Sumbangan Wali Murid

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB telah menyosialisasikan skema penggalangan dana atau sumbangan wali murid ke sekolah. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan sekolah tidak memungut Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Kabid Pembinaan SMK, Dikbud NTB, Supriadi pada Minggu, 28 September 2025 mengatakan, dinas telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan seluruh pihak terkait untuk membahas skema tersebut.

“Kita sudah nge-zoom bersama komite, bersama dewan pendidikan, kepala sekolah. Kemarin sudah kita sosialisasi, bersama pengawas juga. Jadi sekarang tidak pertanyaan (soal BPP),” jelasnya.

Supriadi menekankan, bahwa untuk membantu biaya penyelenggaraan pendidikan oleh wali murid hanya bisa dilakukan dengan skema sumbangan.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang sumbangan wali murid.

Selain itu, skema ini juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Moratorium BPP di lingkungan sekolah. SE tersebut berlaku hingga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 dievaluasi dan menunggu Pergub Baru terbit.

Dalam SE terkait moratorium BPP ini, Gubernur mengimbau agar BPP ditunda sementara waktu dan meminta sekolah untuk mengajukan pembiayaan pendidikan ke komite dengan skema sumbangan.

Oleh karena itu, Supriadi menegaskan, agar komite tetap menerapkan mekanisme sumbangan bukan pungutan.

“Yang jelas mereka itu (komite) tidak boleh melakukan pungutan. Yang boleh itu sumbangan atau penggalangan dana,” tekannya.

Ia menjelaskan, perbedaan sumbangan dan pungutan terletak pada karakteristiknya. Kalau sumbangan maka tidak ada penetapan jumlah biaya, penentuan tenggat waktu, dan tidak ada pemaksaan.  Sementara pungutan adalah kebalikan dari sumbangan. “Silakan saja. Intinya semampunya,” tandasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO