Mataram (Suara NTB) – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mataram belum mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) soal pemberian insentif bagi guru pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Pihak SPPG masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan SE tersebut.
Salah satu SPPG di Mataram mengaku sudah menerima SE BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian Insentif bagi guru pelaksana MBG tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Mungkin kita menunggu (petunjuk) teknis dulu, bagaimana teknis pastinya baru kita jalankan di sini di (kecamatan) Selaparang,” kata ketua SPPG Kecamatan Selaparang, Gede, Kamis, 2 Oktober 2025.
Berdasarkan SE dari BGN itu, sumber dana pemberian insentif itu nantinya akan dibebankan pada biaya operasional di SPPG masing-masing sekolah.
Gede menyebut, nominal insentif yang akan guru pelaksana terima sejumlah Rp100.000 ribu per guru. Namun, ia belum bisa memastikan jangka waktu pemberian insentif tersebut.
“Terkait hitungannya, nanti mungkin kami menunggu penjelasan lebih lanjut oleh BGN pusat terkait surat yang diedarkan tersebut,” jelasnya.
Begitu juga dengan jumlah guru pada setiap sekolah yang akan menjadi pelaksana MBG, Gede masih menunggu kejelasan dari pusat. Meski dalam SE tersebut, BGN menyebut setiap kepala sekolah dapat menunjuk satu sampai tiga guru, tetapi perbedaan jumlah penerima manfaat setiap satuan pendidikan perlu dipertimbangkan.
“Karena kita lihat memang tiap masing-masing sekolah ini berbeda jumlah penerima manfaatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, BGN mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru pelaksana program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Isi SE tersebut berisi enam poin di antaranya. Pertama, setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk satu sampai dengan tiga orang guru yang akan menjadi penanggung jawab dalam distribusi MBG di sekolah.
Kedua penugasan guru penanggung jawab harus mengutamakan guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru pelaksana MBG di sekolah, insentif sebesar Rp 100.000 akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.
Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di SPPG sekolah terkait dan insentif akan diberikan kepada guru penanggung jawab setiap sepuluh hari oleh SPPG setempat. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sib)


