Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa memastikan siap memenuhi petunjuk dari Kejaksaan dalam penanganan lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana masyarakat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Motong tahun 2017-2019. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp257 juta.
“Jaksa kemarin sudah menerbitkan P18 di kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan segera kita penuhi untuk kita ajukan kembali ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia pun meyakinkan, saat ini para tersangka masing-masing BU yang merupakan Manager BUMDes dan ZF selaku bendahara belum ditahan. Hal itu dilakukan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.
“Belum ada yang kami tahan, karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Kendati demikian, kami tetap akan memantau para tersangka,” ucapnya.
Dilia melanjutkan, modus yang digunakan tersangka yakni bantuan yang diterima tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Misalnya jika masyarakat melakukan pinjaman, seharusnya ada akad kredit dan jaminan, tetapi di mekanisme pinjaman di BUMDes ini tidak ada syarat tersebut.
“Tidak ada akad dan jaminan kredit sehingga inspektorat menyebutkan penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen BUMDes,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya penggunaan dana kerabat ini hanya dipergunakan untuk simpan pinjam bagi para petani miskin yang menjadi anggota. Namun faktanya justru ada beberapa saksi yang mengaku tidak tahu dan pernah meminjam uang tersebut di BUMDes.
“Jadi, anggaran tersebut digunakan untuk modal usaha lain dan itu diluar AD/ART yang ditetapkan oleh BUMDes. Seharusnya dana kerabat ini untuk pola simpan pinjam,” ucapnya.
Dilia melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sekitar 42 orang saksi di tahap penyidikan. Saksi tersebut merupakan orang-orang yang namanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan peminjam Dana Kerabat (Kredit Sahabat).
“Jadi, dari 42 orang saksi tinggal beberapa orang yang belum kita periksa di tahap penyidikan dan kami pastikan dalam waktu dekat bisa segera selesai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan menyebutkan, sebanyak 161 orang warga Desa Motong yang menerima bantuan simpan pinjam Dana Kerabat senilai total Rp180 juta.
Dana itu merupakan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp50 juta, tahun 2018 Rp50 juta dan dari kementerian tahun 2019 sebesar Rp 50 juta. Di dalam AD/ART BUMDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan lain. (ils)


