Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD). Dugaan korupsi ini menyangkut dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32.438.460.000 yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 9,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Wasisto menyebutkan dua tersangka baru tersebut adalah “LH”, seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Temprina Media Graphics, dan “LA”, seorang wiraswasta yang juga Direktur PT. Dinamika Indo Media. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan TAP-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.
Keduanya menyusul empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yaitu “AS”, “A”, “S”, dan “MJ”. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam orang.
Berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung selama enam bulan dan memeriksa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta berbagai alat bukti, terungkap adanya skema pengaturan pemenang lelang. Diduga, para tersangka bersepakat untuk mengarahkan penunjukan penyedia dalam pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog).
Tersangka “AS” diduga menangani proses pengadaan dan kemudian bersepakat dengan tersangka “S”, “LA”, dan “MJ” untuk mendaftarkan perusahaan-perusahaan tertentu. Daftar perusahaan yang disusun oleh tersangka “LA” kemudian diserahkan melalui tersangka “S” dan “MJ” kepada tersangka “A” untuk dipilih atau diklik dalam sistem.
Perusahaan-perusahaan yang ditentukan oleh tersangka “AS” itulah yang kemudian memenangkan pengadaan peralatan TIK, yang mencakup 4.320 unit laptop merek Axioo, Advan, dan Acer untuk 282 SD di 21 kecamatan di Lotim.
Tindakan pengaturan dan pengarahan ini diduga kuat dilakukan dengan sengaja melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Motifnya.
adalah untuk mendapatkan imbalan uang atau fee dari tersangka “LH” atas jasa telah mengkondisikan perusahaan tertentu menjadi pemenang dalam aplikasi e-Katalog. Imbalan ini diduga diterima oleh tersangka “MJ” dan “S”.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka baru telah ditahan. “LH” ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Selong, sementara “LA” ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kajari menambahkan, masih besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. “Bahwa sepanjang penyidik punya bukti yang faktual tak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru,” ucapnya.
Semua nyanyian para tersangka dalam fakta penyidikan sudah ditelusuri. Dimana, maksud kongsi terlacak mengarah ke merek tertentu tujuannya adalah dapatkan fee.
Hasil penyidikan juga ditemukan sebanyak 17 kali transaksi di 14 rekening aliran uang dengan nilai transaksi Rp 2 miliar. Modusnya gunakan rekening milik saudara dan teman.
Sampai hari ini 60 alat bukti dan saksi yang akan dibuka untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram nantinya.
Para tersangka dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsider. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. (rus)


