spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi Lombok City Center

Kejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi Lombok City Center

Mataram (suarantb.com) – Kejati NTB memeriksa terpidana kasus korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi diperiksa pada Selasa (18/11/2025).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, membenarkan adanya pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju itu. “Iya, benar,” katanya, Selasa (18/11/2025).

Perihal landasan hukum pemeriksaan terhadap Lalu Azril, Efrien menyebutkan, ia masih belum menerima penjelasan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Sementara itu, berdasarkan catatan penanganan kasus korupsi LCC, Kejati NTB diketahui baru saja merampungkan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram.

Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa. Salah satunya Lalu Azril yang telah menyatakan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Ia menghadapi pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Lalu Azril terlihat mendatangi Kejati NTB dengan mengenakan kemeja cokelat. Ia dibawa oleh jaksa dari Lapas Kelas II A Lombok Barat menggunakan mobil tahanan untuk menghadiri pemeriksaan.

Saat ditemui seusai pemeriksaan, Azril memilih tidak memberikan komentar. Ia hanya meminta agar alasan kehadirannya ditanyakan langsung kepada jaksa.

“Tanya penyidik saja yang punya urusan, karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya singkat.

Terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada pertengahan Oktober 2025, Lalu Azril menyatakan telah menerima keputusan tersebut setelah hakim membacakan amar. Hukuman 4 tahun penjara telah dijatuhkan.

“Sudah saya terima ‘kan putusan kemarin. Yang jadi persoalan itu hanya sedikit ada di BB (barang bukti), itu saja,” ucap Azril.

Majelis Hakim Perintahkan Pengelolaan Bangunan LCC Dialihkan

Sebagai terdakwa terakhir yang disidangkan dalam kasus korupsi Lombok City Center, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar bangunan LCC dialihkan pengelolaannya kepada Bank Sinarmas.

Bank Sinarmas dalam perkara tersebut berstatus sebagai pihak penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Agunan berupa sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan proyek LCC yang luasnya mencapai 4,8 hektare.

Agunan itu diberikan sebagai bagian dari proses pengajuan kredit oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Mereka bekerja sama dengan PT Tripat dalam pengelolaan mal LCC melalui skema kerja sama operasional.

Dalam putusannya terhadap Lalu Azril, majelis hakim menegaskan bahwa sertifikat nomor 01 harus dikembalikan kepada Bank Sinarmas. Kemudian, aset tersebut akan dilelang dan hasilnya dipergunakan guna melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp22,7 miliar berdasarkan perhitungan mandiri yang dilakukan.

Nominal kerugian Rp22,7 miliar tersebut dihitung dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Melalui agunan ini, mereka memperoleh fasilitas kredit senilai Rp264 miliar.

Rinciannya, aset tanah yang merupakan bagian penyertaan modal PT Tripat dalam kerja sama operasional pengelolaan Lombok City Center itu bernilai Rp22,3 miliar.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp418 juta berasal dari kewajiban bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.

Dalam amar putusan, hakim turut menyatakan bahwa aset tanah telah dipulihkan melalui penyitaan sertifikat nomor 01 di Bank Sinarmas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan terhadap terdakwa lain, yaitu Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.

Kerugian Negara

Kerugian negara berupa aset tanah senilai Rp22,3 miliar yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada Bank Sinarmas. Sebagai modal pembangunan LCC, aset tersebut telah disita jaksa. Hakim memerintahkan aset ini untuk dirampas serta dikembalikan kepada PT Tripat.

Sedangkan kekurangan dari bagi hasil kerja sama operasional yang tidak dibayarkan sejak perjanjian kerja sama pembangunan Lombok City Center tahun 2013 dibebankan kepada terdakwa lain. Terdakwa yaitu Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO