Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan atensi khusus terkait penyelesaian status badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sabalong. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan berganti nama di tahun 2022, tetapi tidak didaftarkan di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Jadi, selama ini Perseroda dalam menjalankan usaha tidak memiliki acuan dan tidak memiliki anggaran dasar. Kita sudah mencoba ke Kemenkum untuk mendaftar, tetapi syarat pendaftarannya harus tiga suku kata,” kata Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Perseroda Sabalong hanya memiliki dua suku kata yakni, PT Sabalong Samawa. Saat akan didaftarkan ke Kemenkum nama itu langsung tertolak oleh sistem karena tidak sesuai syarat,sehingga untuk merubah nama tersebut, pemerintah harus merubah Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Merubah Perda ini membutuhkan proses pembahasan bersama DPRD dan itu membutuhkan waktu. Tetapi kami tetap berupaya untuk mempercepat perubahan Perda tersebut,” ucapnya.
Pemerintah juga saat ini tengah mengkaji dengan menggandeng lembaga independen agar lebih objektif dan subjektif. Hasil kajian ini nantinya sebagai legitimasi pemerintah dalam menentukan nasib perusahaan plat merah tersebut. Apakah akan dilanjutkan dengan management sama atau rombak total.
“Kajian yang kita lakukan tidak hanya pihak internal tetapi juga pihak luar atau lembaga independen. Sehingga hasilnya lebih objektif dalam pengambilan keputusan nanti,” jelasnya.
Selain itu lanjut Ivan, pihaknya juga sudah bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit internal. Audit itu berkaitan dengan masalah keuangan perusahaan, management, dan termasuk aset yang dimiliki hasil penyertaan modal pemerintah daerah.
Perseroda Sabalong masih memiliki direktur dan dewan pengawas, sehingga audit internal oleh Inspektorat itu dilakukan pemerintah untuk mengetahui secara menyeluruh posisi keuangan termasuk bisnis yang telah dilakukan.
“Setelah ada hasil audit baru akan kita lakukan kajian lebih lanjut berdasarkan hasil rekomendasi DPRD sebelumnya. Termasuk arah kebijakan lebih lanjut yang akan kita tempuh,” jelasnya.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan dari segi kelengkapan dokumen dan administrasi,agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pemerintah pun menargetkan secepatnya sudah ada putusan final atas keberlanjutan nasib perusahaan plat merah tersebut.
“Mau kita suntik mati ataupun revitalisasi kita perlu lakukan kajian secara utuh supaya tidak salah keputusan. Tentu menuju ke arah itu terus kita persiapkan secara matang,” tambahnya.
Pemkab Sumbawa kata Ivan, telah menemukan investor yang siap mengelola Perseroda tersebut, termasuk membayarkan hutang mereka. Tetapi pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait agar tidak terjadi persoalan hukum. “Sudah ada yang berminat, tetapi kami bilang nanti dulu tidak boleh serta merta dan harus melihat Perseroda Sabalong ini secara utuh supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” demikian kata dia. (ils)

