Praya (suarantb.com) – Peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dari tipe C ke B dipastikan terwujud tahun ini. Dengan telah terbitnya persetujuan resmi dari Gubernur NTB yang diterima pada bulan Agustus 2025 kemarin. RSUD Praya pun kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan lingkup Pemkab Loteng yang baru yang telah diusulkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah ke DPRD Loteng awal pekan kemarin.
Wakil Bupati (Wabup) Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Kamis (20/11/2025) menegaskan persetujuan dari Gubernur NTB terkait peningkatan status RSUD Praya sudah terbit. Persetujuan itu sendiri sebagai syarat terakhir yang harus dikantongi RSUD Praya, untuk bisa naik kelas.
“Izin dari Gubernur NTB sudah terbit pada 22 Agustus 2025 kemarin,” sebutnya. Atas dasar itulah kemudian Pemkab Loteng mengajukan usulan perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah lingkup Pemkab Loteng.
Pihaknya berharap proses pembahasan usulan perubahan atas perda tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga peningkatan status RSUD Praya bisa diimplementasikan. Mengingat, peningkatan status RSUD Praya sudah cukup lama direncanakan.
Lebih lanjut Nursiah menjelaskan, selain perubahan status RSUD Praya, Pemkab Loteng juga mengajukan perubahan atau penyesuian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) yang direncanakan akan menjadi OPD dengan status sedang. Ditambah penetapan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng.
Penyesuaian terhadap beberaa OPD tersebut didasarkan pada hasil kajian serta beban kerja yang ada di masing-masing OPD. Harapanya, dengan penyesuaian tersebut bisa mendukung kerja-kerja OPD kedepannya. (kir)


