Praya (Suara NTB) – Fraksi Amanat Perjuangan Rakyat (Ampera) DPRD Lombok Tengah (Loteng) mengkritik sikap Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Loteng yang dinilai setengah hati dalam menjalankan kebijakan penertiban retail modern. Menyusul masih beroperasinya gerai retail modern yang sebelumnya sudah diminta untuk ditutup tersebut. Di satu sisi, Pemkab Loteng justru tidak melakukan tindakan apapun terhadap retail modern yang membandel.
Padahal Pemkab Loteng sebelumya sudah memberikan batas waktu hingga tanggal 10 Juni 2026, agar gerai retail modern tersebut ditutup secara permanen. “Pemerintah daerah setengah hati dalam penegakan Perda (Peraturan Daerah No. 7 tahun 2021). Sehingga gerai-gerai tersebut kembali beroperasi sebagaimana biasanya,” ujar juru bicara Fraksi Ampera DPRD Loteng, Suhaidi, S.H., Senin (15/6/2026).
Dalam rapat paripurna DPRD Loteng dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Loteng terjadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksaan APBD Loteng 2025, ia menegaskan kalau Perda No. 7/2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sudah dengan sangat jelas mengatur keberadaan retail modern di daerah ini.
Peraturan tersebut hadir untuk melindungi keberlangsungan usaha pasar tradisional dan pedagang kecil (UMKM) dari persaingan langsung dengan ritel modern. Aturan tersebut menjadi pedoman dan dasar hukum yang kuat bagi Pemkab Loteng untuk melakukan penertiban. Sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap retail moder, seperti Alfamart atau Indomaret yang secara nyata telah melanggar poin-poin penting yang tertuang dalam perda.
Artinya, ketika ada aturan yang dilanggar, maka penutupan gerai menjadi konsekuensi yang harus dijalankan. Hanya saja, dalam kasus penutupan 25 gerai retail modern pemerintah daerah justru setengah hati. “Pemerintah daerah harus tegas. Ada aturan yang jadi pedomanya,” ujarnya.
Pemkab akan Evaluasi Penutupan Sementara Retail Modern di Lombok Tengah
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T., menegaskan kalau Pemkab Loteng tetap konsisten dengan kebijakan yang ada. Dalam hal ini terkait langkah lanjutan atas penutupan retail modern, Pemkab Loteng akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap pemberian sanksi penutupan sementara yang sebelumnya.
Ia memastikan semua langkah yang diambil nantinya tetap berpedoman pada Perda No. 7/2021. “Pemda akan melaksanakan evaluasi terlebih dulu terkait pemberiaan sanksi penutupan sementara sebelumnya. Tentunya, langkah selanjutnya itu tetap mempedomani perda 7/2021,” jawab Ketua KONI Loteng ini. (kir)

