Mataram (suarantb.com) – Kejati NTB secara maraton telah memeriksa sedikitnya 49 saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB 2025. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (3/12/2025) mengatakan, dari pemeriksaan dari hari Senin hingga Rabu kemarin, pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi.
Sebanyak 49 saksi tersebut berasal dari anggota DPRD NTB, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB, dan Hj.Nurhidayah, istri dari tersangka IJU.
Zulkifli tidak merinci siapa saja jajaran Tim TAPD NTB yang telah menghadap penyidik Bidang Pidana Khusus. TAPD sendiri diketuai oleh Sekda NTB dan beranggotakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Hari ini (kemarin) ada 17 orang yang kami periksa. Campur, ada (anggota dewan) yang menerima (dugaan dana “siluman”’) dan ada yang tidak,” kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya memeriksa kembali 49 saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah menjalani penahanan.
Sejumlah Anggota DPRD NTB yang Telah Kembali Diperiksa
Dari pantauan di lapangan Suara NTB, belasan anggota DPRD NTB yang kembali menjalani pemeriksaan hingga Rabu (3/12/2025). Mereka antara lain Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir. Kemudian Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu ada politisi PDI-P, Abdul Rahim. Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi dan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri.
Jaksa juga memeriksa kembali Iwan Panjidinata (Partai Gerindra). Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar). Suharto (Partai Nasdem), M. Aminurlah (PAN), Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra). Made Slamet (PDI-P), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh Akri (PPP) dan Hj Rohani (Partai Perindo).
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”
Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Golkar di DPRD NTB berinisial HK. Politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo, MNI.
Jaksa menjerat ke tiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

