Mataram (suarantb.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terpidana kasus dugaan kekerasan seksual, Agus Difabel. Putusan MA membuat hukuman Agus bertambah menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Kamis (4/12/2025) mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung membuat hukuman pidana Agus Difabel sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan tingkat pertama.
“Putusan kasasi Agus sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara,” kata dia.
Berdasarkan data di laman resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Mataram, putusan kasasi dengan nomor putusan 11858 K/PID.SUS/2025 itu secara tegas menolak kasasi dari Agus.
Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram, yakni tetap pada vonis 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus, Michael Ansori mengaku belum menerima putusan kasasi secara utuh.
“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hukumnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara itu,” jelasnya.
Setelah menerima putusan kasasi tersebut, lanjutnya, barulah pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Kemudian menimbang apakah akan mengajukan upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
Sebagai informasi, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Serta denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni menuntut agar terdakwa dipenjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lebih dari satu korban. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mit)

