spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAOperasi di Dua Kecamatan, Tim Gabungan Sita 10.604 Batang Rokok Ilegal

Operasi di Dua Kecamatan, Tim Gabungan Sita 10.604 Batang Rokok Ilegal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim gabungan penegakan ketentuan cukai dan hasil tembakau kembali mengamankan sebanyak 10.604 batang rokok dan 985 gram tembakau iris diduga ilegal terjaring dari sejumlah kios di dua kecamatan di Sumbawa, pada Kamis dan Jumat, 4 Desember 2025 – 5 Desember 2025.

“Ribuan batang rokok tersebut kami sita karena peruntukan pita cukai yang menyalahi aturan dan barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke petugas bea dan Cukai Sumbawa,” kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Dinas Satpol PP Mukhtamarwan, kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Maweq sapaan akrabnya, melanjutkan, ribuan batang rokok yang disita tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yang dilaksanakan dalam dua hari di kecamatan Lape dan Moyo Hilir. Operasi ini juga dilakukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan pita cukai yang sangat merugikan negara.

“Tim Satgas DBHCHT tetap bermomitmen dalam pemberantasan rokok dan tembakau kemasan ilegal melalui operasi gabungan supaya kebocoran anggaran dari cukai rokok tersebut bisa terus ditekan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hingga akhir tahun 2025 pihaknya mencatat ada sekitar 168.488 batang rokok yang diduga ilegal dari sejumlah kecamatan yang ada di Sumbawa. Selain itu, untuk tembakau iris yang disita hingga akhir tahun 2025 mencapai 20.198 gram dan ini merupakan hasil operasi terbesar di Pulau Sumbawa.

“Kalau kita total terjadi kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang disita sebesar 443,38 persen dibandingkan tahun lalu sebesar 31.000 batang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan rata-rata pelanggagaranya, terjadi di rokok tanpa pita cukai dan salah peruntukan. Seperti di pita cukai tertulis 12 batang tetapi dalam kotaknya 20 batang sementara di tembakau iris misalnya 15 gram tapi nyatanya 40 gram

“Tetapi yang paling banyak kita temukan rokok polos (tanpa cukai) dan itu tentu sangat merugikan negara dari pendapatan cukai tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan dilakukan akan berdampak pada konsekwensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tukasnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO