Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumbawa, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggotanya berinisial Brigadir AR. AR terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri setelah meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Pelaksanaan PTDH didasarkan pada Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri. Pemecatan itu ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian,” tegas Kapolres Kabupaten Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, Senin (27/7).
Marieta menegaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Setiap anggota Polri wajib menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ia berharap, sanksi tegas tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh personel,sehingga anggota Polri senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan memegang teguh Kode Etik Profesi Polri.
“Saya meminta kepada para pejabat dan perwira di lingkungan Polres Sumbawa untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa,” ujarnya.
Marieta juga meminta kepada para komandan agar aktif memberikan pembinaan, mengingatkan, dan menegur anggota jika menemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga disiplin sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Brigadir AR saat ini tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan Polri. Segala bentuk tindakan pribadi yang menimbulkan kerugian bagi orang lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Brigadir AR diduga sering tidak masuk dari munculnya persoalan utang piutang. Permasalahan itu kemudian berkembang menjadi laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polresta Mataram. Di tengah proses itu, Brigadir AR diketahui tidak lagi menjalankan tugas kedinasan dan meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi) sejak Februari 2026. (ils)

