Giri Menang (Suara NTB)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat mulai tahun ini menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (E-Sertifikat). Sertifikat tanah yang diterbitkan dan diberikan baik kepada instansi Pemerintah maupun masyarakat umum tidak lagi berupa kertas (manual), namun dalam bentuk elektronik.
Untuk tahap awal, pihak BPN akan menerapkan pada Barang Milik Negara (BMN) dan Barang milik daerah (BMD). Hal ini disampaikan Kepala BPN Lobar, Ir Lalu Suharli, MM.,ditemui di kantor, Jumat (2/2). Suharli menerangkan tahun ini pihaknya tidak lagi memberikan sertifikat manual, tapi berupa serifikat elektronik. ‘’Jadi nanti sertifikat elektronik ini bentuknya elektronik, kapan diperlukan bisa diprint out, ada akunnya sendiri,”jelasnya.
Banyak kelebihan dari sertifikat elektronik ini, di antaranya kerusakan fisik tidak ada. Kemudian dari sisi biaya sangat efisien, dan sulit hilang kalau akunnya tidak diretas. Penerapan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan bagi masyarakat luas, namun untuk tahap awal ini penerapannya diprioritaskan bagi BMN dan BMD.
“Nanti untuk yang umum (masyarakat) tentunya kita harus lakukan sosialisasi dulu, harus ada edukasi karena harus punya akun dan lainnya,”jelasnya. Sebab diketahui masih banyak warga masyarakat yang belum familiar dan mengenal sistem semacam ini.
Penerapan sertifikat elektronik ini sendiri sudah lama terbit peraturannya. Namun tahun ini dimulai pihaknya, dengan mengawali dari BMN dan BMD. (her)