Mataram (Suara NTB) – Mawardi Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, selaku terdakwa di perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) divonis 3 bulan kurungan penjara. “Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi selama 3 bulan kurungan penjara,” dalam amar yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Somanasa, Senin 5 Februari 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Majelis hakim didalam putusan tersebut tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipilu pada pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan vonis Mawardi tampak tertunduk lesu. Dia mengaku bahwa, majelis hakim hanya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU. “Jadi jaksa hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa saja. Keterangan ahli dari kami dan saksi tidak menjadi pertimbangan,” ujar Mawardi.
Atas vonis tersebut, Mawardi mengaku kecewa karena menurutnya, dia harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum. Karena pada prinsipnya, dia mengklaim tidak melakukan kampanye. “Saya kecewa. Seharusnya saya dibebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” ungkap Mawardi.
Vonis terhadap terdakwa jauh lebih ringan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana terdakwa, Mawardi dituntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sebelumnya di kasus itu, Mawardi dilaporkan oleh SH usai diduga sengaja mengkampanyekan istrinya di grup WhatsApp “Diskusi Lintas Generasi” di Desa Langko. Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat. (ils)