Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin mengaku menerima perintah dari terdakwa Muhammad Lutfi untuk membuat daftar rekapan sejumlah paket pekerjaan di lingkup Pemkot Bima tahun 2019.
“Jadi, saya pernah ditelpon oleh Lutfi melalui ajudannya, Heru, agar menghadap terdakwa di rumah dinas dengan membawa list rekapan daftar proyek dinas PUPR Kota Bima,” kata Amin saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Senin 5 Februari 2024. Saat menghadap ke rumah dinas terdakwa, Amin mengaku didampingi oleh Subhan selaku kasubag perencanaan dan keuangan DPUPR Kota Bima.
Menurut Amin, Subhan yang mengetahui sejumlah paket pekerjaan yang ada di DPUPR untuk menuruti permintaan terdakwa. “Dirumah itu saya bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Istrinya Ellya Alwaini di ruangan tamu bagian belakang rumah dinas,” ujarnya.
Adapun list pekerjaan yang diminta oleh Lutfi tersebut yakni paket proyek tender dan penunjukan langsung di Dinas PUPR. Selang beberapa hari kemudian, ajudan Lutfi menelpon untuk datang ke rumah dinas dan saat itu sudah ada rekapan daftar proyek itu beserta nama pemilik pekerjaan.
“Saat saya ambil lagi rekapan itu sudah diisi nama orang dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek dengan cara ditulis tangan,” tambahnya. Pasca menerima catatan dari atasannya (Muhammad Lutfi) Amin selanjutnya menyerahkannya kepada Burhan, Kasubag Perencanaan dan Keuangan. Nantinya, Burhan yang membagikan ke seluruh pejabat pembuat komitmen dan bidang pada PUPR Kota Bima.
“Walikota bilang, ‘laksanakan’ sambil menyerahkan list paket dan siapa yang mengerjakan,” jelas pria yang menjabat sebagai Kadis periode 2017-2022 tersebut. Namun di tahun 2020, Muhammad Lutfi tidak lagi meminta list pekerjaan ke Muhammad Amin melainkan ke Fahad selaku Kabid Cipta Karya.
Pada tahun itu juga, Arif Budiman diberikan tugas oleh Fahad untuk menyusun daftar pengerjaan proyek di PUPR. “Fahad mengatakan, ‘saya saja yang kerjakan terkait daftar pekerjaan’,” ujar Amin mengikuti ucapan Fahad yang diketahui sebagai orang kepercayaan dari Muhammad Lutfi.
Amin pun menyebut, ada beberapa perusahaan yang mengerjakan beberapa proyek di Kota Bima terafiliasi dengan Lutfi yang saat itu menjabat sebagai Walikota Bima. Salah satunya, PT Risalah Jaya Konstruksi. “Jadi, pihak PT Risalah Jaya Konstruksi setahu saya itu adalah Dedi atau Muhammad Maqdis yang juga ipar dari istri terdakwa Muhammad Lutfi,” katanya.
Dia turut menyampaikan, di tahun 2018 Dinas PUPR Kota Bima mengelola paket tender pekerjaan senilai Rp143 miliar, di 2019 sebanyak Rp42 miliar. Sementara di tahun 2020 Rp36 miliar, tahun 2021 senilai Rp21 miliar, dan 2022 senilai Rp42 miliar. Sedangkan untuk paket proyek PL yang ada di Dinas PUPR Kota Kota Bima, di tahun 2018 sebanyak Rp42 miliar, 2019 Rp40 miliar, dan tahun 2022 senilai Rp19 miliar. “Saya tidak tahu untuk tahun 2020-2021 berapa nilai paket PL di Dinas PUPR karena saya memasuki masa pensiun,” pungkasnya. (ils)