spot_img
Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMMonitoring Penerapan Perda 1/2024

Monitoring Penerapan Perda 1/2024

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, S.Pd.I menanggapi rencana kenaikan tarif parkir di Kota Mataram. Pemkot Mataram akan menaikkan tarif parkir. Kenaikannya mencapai 100 persen.

Tarif parkir naik dari sebelumnya Rp1.000 untuk motor menjadi Rp2.000 sekali parkir. Sedangkan, khusus mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 sekali parkir. Kenaikan tarif ini dimulai sejak 1 Januari 2024 pasca disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah.

‘’Perda yang disahkan tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2024 menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal dan melaksanakannya,’’ ujar Hariri kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Jumat 08 Maret 2024 kemarin.

Menurut dia, terkait tarif parkir, tentu dalam penerapan aturan baru, ada monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efektif atau tidaknya penerapan Perda tersebut.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Mataram sebagai leading sektor, berikut para juru parkir di lapangan harus memiliki visi dan misi yang sama. Yaitu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram. Politisi PPP ini sepakat, bahwa kenaikan tarif parkir harus sejalan dengan peningkatan kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Pelayanan dan pengamanan yang maksimal dari jukir perlu ditingkatkan. Terlebih attitude jukir kepada pengguna jasa parkir. Hariri menjelaskan, dalam penerapan pembayaran parkir saat ini, masih diberlakukan dua system. ‘’Yang pertama non tunai dan kedua tunai,’’ sebutnya.

Untuk itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini mendorong jarajan Dishub Kota Mataram lebih maksimal dalam sosialisasi parkir non tunai, sembari menyiapkan prasarana penunjang lainnya.

Selanjutnya, sebagai ujung tombak di lapangan jukir juga harus tetap menawarkan barcode non tunai sambil meningkatkan pengaturan kendaraan serta keamanannya. Sementara yag terjadi di lapangan, jukir lebih senang menerima pembayaran tunai ketimbang non tunai.

Namun demikian, Hariri menegaskan, tidak boleh ada penolakan pembayaran non tunai. ‘’Harapan kami, pembayaran non tunai pada waktunya nanti lebih diutamakan oleh masyarakat ketimbang pembayaran tunai,’’ ujar anggota dewan yang kembali terpilih pada Pileg Februari lalu.

Hariri menekankan, semua jukir di semua titik parkir yang ada di Kota Mataram, harus dibekali barcode dan harus ditawarkan kepada pengguna jasa parkir. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO