spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPenyeberangan Kayangan-Poto Tano Berlakukan Sistem Buka Tutup

Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Berlakukan Sistem Buka Tutup

Selong (Suara NTB) – Cuaca buruk dengan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di NTB telah mengganggu sejumlah alat transportasi. Kondisi membuat aktivitas penyeberangan kapal Kayangan-Poto Tano memberlakukan buka tutup.

Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Kayangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II B NTB, Didi J. Prasetya kepada Suara NTB via ponselnya, Kamis (14/3), menjelaskan, jika pihaknya menunda keberangkatan kapal sejak pukul 23:20 Wita hingga pukul 03:30 Wita dini hari.

Namun, melihat perkembangan cuaca, Didik mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila cuaca kembali kurang bersahabat, pihaknya akan menunda kembali keberangkatan kapal demi keselamatan pelayaran.

Terpisah, General Manager PT ASDP Pelabuhan Kayangan, Heru Wahyono, telah mengeluarkan surat imbauan terkait keselamatan pelayaran bagi operator kapal, kru, dan pengguna jasa penyeberangan.

Otoritas Pelabuhan Kayangan-Poto Tano ini memperingatkan tentang kecepatan angin laut yang mencapai 25-30 knot dengan gelombang sedang berkisar 1.25-2.50 meter.
Soal penundaan penyeberangan menjadi situasional dan tergantung pada evaluasi langsung dari Koordinator Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Korsatpel BPTD) saat terjadi cuaca ekstrem.

Pihak ASDP Pelabuhan Kayangan bersama Korsatpel BPTD terus berkoordinasi intensif mengenai kondisi cuaca, terutama terkait kecepatan angin di laut yang berpotensi mengganggu pelayaran.

Dalam pemantauan terbaru, kecepatan angin di laut mencapai 25-30 knot, yang juga menyebabkan penundaan penyeberangan sebelumnya. Meski demikian, saat ini terdapat 10 kapal yang siap beroperasi di Pelabuhan Kayangan untuk melayani penyeberangan dari Kayangan ke Poto Tano dengan estimasi waktu perjalanan 1 jam 30 menit hingga 2 jam. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO