Mataram (Suara NTB) – Juru parkir (jukir) ilegal akan marak saat bulan Ramadhan. Mereka mengatur kendaraan di lokasi penjualan takjil. Jika tidak diawasi secara ketat, maka berpotensi terjadi kebocoran retribusi daerah.
Pantauan Suara NTB, juru parkir ilegal bermunculan di titik-titik penjualan menu berbuka puasa. Seperti di Jalan Sandubaya, Jalan Airlangga, Majapahit, Panji Tilar Negara, dan lain sebagainya. Jukir tanpa seragam dan tanda pengenal leluasa mengatur kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, peningkatan jumlah pengunjung di Jalan Majapahit, Airlangga dan lain sebagainya terjadi saat di bulan Ramadhan. Titik parkir yang sudah ditetapkan tepi jalan umum maka tetap pendapatannya di setor ke kas daerah, sehingga tidak berpotensi terjadinya kebocoran. Tetapi sebaliknya, bila tidak ditetapkan sebagai TJU, maka akan diminta koordinator lapangan untuk mengawasi lokasi tersebut. “Tetapi kembali lagi ini jukir insidentil. Bulan Ramadhan ini berkah, tetapi tidak mau kita maknai dengan kehilangan potensi pendapatan,” kata Zulkarwin ditemui pada Jumat 15 Maret 2024.
Jukir yang terdata maka wajib melakukan transaksi non tunai, tetapi perlu juga dipastikan oleh koordinator parkir untuk mengecek titik parkir tersebut, sudah berketetapan alias resmi atau ilegal. Saat ini, titik parkir di Kota Mataram, berjumlah 753 titik. Perkara ada titik baru muncul, ia bersama Kepala UPTD Perparkiran akan turun mengecek ke lokasi. “Coba nanti saya bersama Kepala UPTD turun mengecek,” ujarnya.
Mantan Camat Selaparang ini menegaskan, saat ini pihaknya sedang memaksa juru parkir menawarkan Qris atau mendorong pembayaran qris dinamis yang dimiliki.
Di satu sisi, fenomena peningkatan pengunjung parkir terjadi saat bulan Ramadhan, sehingga akan diantisipasi melalui mekanisme pengawasan supaya potensi retribusi parkir meningkat.
Apakah ada peningkatan capaian target retribusi seiring meningkatnya jumlah pengunjung di titik parkir? Sementara ini kata dia, tidak ada akan kenaikan capaian target walaupun sebelumnya sempat berpikir ke arah itu, karena pengalaman pribadi banyak titik baru dan pengunjung bukan hanya warga Kota Mataram, melainkan dari luar Kota Mataram.
Namun demikian, fokus dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) pada penataan parkir. “Kita tidak mau pendapatan parkir digenjot berdampak penurunan kenyaman berlalu lintas,” terangnya.
Seperti diketahui, target retribusi parkir tepi jalan umum pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, mencapai Rp15,5 miliar. Capaian sampai awal bulan Maret Rp1,42 miliar lebih atau 9,22 persen. (cem)