spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKurang Sehat, dr. Abdul Kadir Mundur dari Jabatan Kadikes KLU

Kurang Sehat, dr. Abdul Kadir Mundur dari Jabatan Kadikes KLU

Tanjung (Suara NTB) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. Abdul Kadir, memilih mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas. Terungkap ke publik, yang bersangkutan tidak mampu melanjutkan amanah sebagai pelaksana program pada Dikes KLU karena alasan kurang sehat.

Mundurnya Kadinkes KLU diakui oleh Kepala BKD PSDM Kabupaten Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana, S.STP., Kamis 27 Maret 2024. Kepada wartawan, Tri membenarkan bahwa dr. Abdul Kadir telah melayangkan surat mundur dari jabatan eselon II.

“Jadi pak Kadis Kesehatan memang benar mengundurkan diri. Beliau masih kurang sehat,” ungkap Tri.

Dijelaskan Kepala BKD, surat mundur Kadis Kesehatan diajukan kepada Sekretariat Daerah c.q Badan Kepegawaian Daerah. Surat tersebut telah ditandatangani dengan stempel bermaterai 10.000.

“Alasan pengunduran dirinya itu memang karena lagi dalam keadaan sakit. Kita memaklumi permohonan itu, apalagi beban kerja di Dinas Kesehatan juga cukup banyak,” terang Tri.

Untuk diketahui, Dikes Kabupaten Lombok Utara membawahi 8 Puskesmas, yakni Puskesmas Pemenang dan Nipah, Puskesmas Tanjung, Puskesmas Gangga, Puskesmas Kayangan, Puskesmas Santong, Puskesmas Anyar, dan Puskesmas Senaru. Selain itu, Dikes juga mengawasi jalannya operasional pelayanan kesehatan pada RSUD KLU di Tanjung.

Tri menyampaikan, sebelum mengajukan surat pengunduran Kadis Kesehatan, yang bersangkutan sempat mengajukan pensiun muda. Namun niat itu urung dilakukan setelah adanya saran dan masukan dari BKD.

Namun pada Jumat 22 Maret 2024 lalu, setelah menerima surat resmi Kadis, BKD – berdasarkan instruksi pimpinan, akhirnya mengeluarkan SK mutasi Kadis dari eselon II – Kepala Dinas dengan jabatan baru, dokter fungsional pada RSUD KLU.

Terhadap kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, BKD sesuai instruksi, mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Dalam hal ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan diamanahkan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan KLU, H. Suhardi, S.KM. Ditunjukkan Suhardi karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Kesehatan.

“Jabatan Plt Kepala Dinkes akan berlaku sampai diangkatnya pejabat definitif, karena untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui Seleksi,” terangnya.

Jabatan Plt ini diprediksi akan berlangsung lama. Mengingat proses seleksi eselon II dan mutasi secara keseluruhan, dibatasi oleh UU Pilkada. Dimana, mutasi hanya boleh dilakukan 6 bulan sebelum Pilkada. Mutasi boleh digelar kembali setelah Pilkada. “Pansel hanya bisa dilakukan kalau ada rekomendasi dari Kemendagri,” tandas Tri. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO