Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan kebijakan bagi pejabat atau aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Mudik menggunakan randis dikhususkan di dalam daerah. “Iya, boleh gunakan randis,” jawab Walikota ditemui pada Rabu 27 Maret 2024.
Penggunaan randis diperbolehkan asal di dalam provinsi. Artinya, pejabat yang berasal dari Pulau Sumbawa tidak masalah menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung. Sepanjang kata Mohan, kendaraan dinas dijaga dan pejabat yang menggunakan bertanggungjawab apabila ada kerusakan.
Justru tidak diperbolehkan apabila randis dibawa mudik ke Pulau Jawa. “Kalau ke Pulau Jawa ndak bolehlah. Gak enak juga kok randis dibawa sampai ke sana (Pulau Jawa,red),” terangnya.
Walikota memberikan alasan kenapa memberikan izin randis boleh dibawa mudik. Pertama, sebagian pimpinan organisasi perangkat daerah atau pejabat struktural tidak memiliki kendaraan pribadi. Alternatif kendaraan satu-satunya adalah kendaraan dinas. Kedua, jika ditinggalkan mudik lama dikhawatirkan mengalami kerusakan. Ketiga, tidak ada tempat menampung kendaraan dinas. “Kan ada juga pejabat ini tidak punya kendaraan sendiri,” ucapnya.
Ia tidak menginginkan apabila pejabat dilarang menggunakan randis untuk mudik, justru plat kendaraan diubah menjadi pribadi. Hal ini tentu menjadi masalah dan lain sebagainya.
Walikota kembali mengingatkan bagi pejabat yang menggunakan randis untuk mudik dalam daerah agar bertanggungjawab atas kendaraan yang digunakan. “Nanti ada yang ubah platnya malah jadi masalah,” demikian kata dia. (cem)