spot_img
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTak Bayar Piutang Pajak Rp8,7 Miliar, Hotel di Senggigi Terancam Dipailitkan 

Tak Bayar Piutang Pajak Rp8,7 Miliar, Hotel di Senggigi Terancam Dipailitkan 

Giri Menang (Suara NTB) – Pembayaran piutang pajak hotel yang menembus angka Rp8,7 Miliar di wilayah Sengigigi Lombok Barat tertunda. Lantaran persoalan hutang piutang pajak saat ini masih berproses di Pengadilan Niaga Surabaya. Jika pihak pengusaha hotel tak kunjung membayar piutang pajak sesuai kesepakatan, maka perusahaan ini terancam dipailiitkan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Muhammad Adnan, menjelaskan, besaran utang Hotel S terhadap Pemda Lobar hingga saat ini sudah mencapai Rp8,759.136.829 termasuk bunga. Sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan 19 Maret lalu, pihak Pemilik Hotel S sudah mengakui jumlah utangnya. “Itu sudah sama dengan bunganya. Yang awalnya Rp6 miliar jadi bertambah-tambah,” jelasnya. 

Kepastian pembayaran masih belum diketahui. Namun sempat dikatakan pihak Pengadilan Niaga Surabaya bahwa setelah keputusan final terkait hutang ini, berlaku 270 hari untuk melunaskannya. Jika dihitung-hitung sekitar akhir November tahun ini. “Nanti jika tidak sesuai dengan kesepakatan ini, akan dipailitkan. Setelah dipailitkan, Pengadilan Niaga akan melelang aset Hotel tersebut,” bebernya. Ia sangat berharap untuk tahun ini, pihak hotel bisa melunasi utangnya. Mengingat kasus piutang ini tidak henti-hentinya sejak tahun 2016 lalu. 

Bahkan sejak itu, tidak ada progres pembayaran yang dilakukan hotel. “Mudah mudahan ada titik terang. Sebelumnya, pada September 2023 lalu disepakati untuk pembayaran dilakukan oleh Bukopin. Untuk pembayaran pada Januari, Februari, atau Maret tahun ini. Namun tidak terealisasi karena Sentosa lebih dulu mendapat panggilan dari Pengadilan Niaga Surabaya,”ujarnya. “Mau dibayarkan Bukopin, karena dia juga punya utang di Bukopin. Jadi, Bukopin akan membayar ke Pemda, dibuka blokirannya kemudian dilelang Bukopin, kemudian hutang di Bukopin diambil oleh Bukopin, sisanya akan diberikan ke pemilik hotel,” sambungnya. 

Dengan dipanggilnya Hotel S oleh PN Surabaya tersebut maka menjadi kesempatan bagi Pemda Lobar juga ikut menagih. Namun, hal ini masih menunggu kesepakatan dari beberapa pihak yang juga menjadi kreditur terhadap Hotel S. Seperti CV. M, CV. S dan satu orang dari Perorangan. Sejumlah pihak ini yang sudah mengajukan jumlah besaran utang Sentosa, tetapi belum ada kesepakatan atau pengakuan. “Belum ada titik temu. Kalau kita sudah diakui jumlah utangnya. Proses tersebut saat ini dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menunggu tahapan verifikasi atas bantahan jumlah hutang,”jelasnya. 

Dimana sedang dalam proses pengumpulan bukti hingga 21 Maret 2024. Yang akan ditetapkan hakim pengawas pada tanggal 26 Maret 2024. Jika sudah selesai sidang tersebut, maka barulah lanjut kepada tahap pengajuan teknis pembayaran. Dalam proposal tersebut, nantinya akan diajukan Hotel S, terkait teknik pembayaran hutang kepada Pemda Lobar. “Apakah kita setuju dengan pembayaran sekali, dua kali, atau enam kali, tergantung keputusan,” terangnya. (her)

(Suara NTB/her)  hotel S di kawasan Sengigigi yang menunggak pajak Rp8,7 Miliar

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO