spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolemik Mutasi Batal kecil Bupati akan Lantik Ulang Pejabat Saat Izin Terbit

Polemik Mutasi Batal kecil Bupati akan Lantik Ulang Pejabat Saat Izin Terbit

Praya (Suara NTB)- Bupati Lombok Tengah (Loteng) H.L. Pathul Bahri mengingatkan para pejabat yang batal dimutasi bila hari agar tetap tenang. Tidak gaduh, apalagi sampai mempermasalahkan soal batalnya mutasi pejabat tersebut. Karena apa yang dilakukan tersebut murni menjalankan aturan.

Ia pun memastikan begitu surat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait mutasi pejabat turun, pelantikan ulang akan dilakukan. “Misal hari ini izin Mendagri turun, besok pelantikan ulang kita gelar,” tegas Bupati Loteng H.L. Pathul Bahri, Rabu 17 April 2024.

Berbicara di hadapan ribuan pegawai lingkup Pemkab Loteng pada momen acara perayaan Lebaran Topat di halaman kantor Bupati Loteng, Pathul menegaskan kalau pemohonan izin mutasi sudah diajukan dan sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika diperlukan pihaknya akan jemput bola supaya turunnya surat izin tersebut bisa lebih cepat.

“Bila perlu, segera setelah ini, antara saya atau pak Wabup yang akan berangkat ke Jakarta. Untuk mengurus izin mutasi ini,’’ tandasnya.

Supaya proses mutasi pejabat bisa segara dilaksakana. Mengingat pentingnya mutasi pejabat tersebut bagi Pemkab Loteng. Guna menunjang jalannya proses serta pelaksanaan program pembangunan di daerah ini.

“Jadi sekali lagi, jangan dipikirkan soal mutasi batal ini. Semua ini dilakukan karena regulasi. Mau tidak mau harus dilakukan,” imbuhnya. Walaupun memang ada daerah yang tidak mau membatalkan mutasi pejabat. Tapi Pemkab Loteng tidak mau seperti itu. Bahwa aturan harus ditegakkan dan dijalankan meskipun pahit.

Sebelumnya, Pemkab Loteng memutuskan membatalkan mutasi sebanyak 192 pejabat yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Karena digelar tanpa izin dari Mendagri. Pasalnya, terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024, setiap mutasi pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah harus mengantongsi izin Mendagri. Berkenaanya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 mendatang. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO