spot_img
Jumat, November 15, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMajak Fasilitas Olahraga Mulai Berlaku Awal Mei

ajak Fasilitas Olahraga Mulai Berlaku Awal Mei

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan mulai menarik pajak hiburan tempat atau fasilitas olahraga mulai 1 Mei 2024. Pengelola fasilitas kebugaran telah disosialisasikan regulasi tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, objek baru yang kena pajak hiburan sebesar 10 persen seperti tempat olahraga telah disosialisasikan kepada objek pajak atau pemilik fasilitas olahraga sekaligus pendataan. Pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Sekarang masih tahap pendataan dan sosialisasi kepada mereka,” terang Amrin dikonfirmasi pada, Kamis 25 ApRIL 2024.

Penguatan terhadap regulasi pemerintah pusat juga melalui peraturan daerah dan peraturan walikota. Artinya, pemberlakuan pajak fasilitas olahraga dimulai tanggal 1 Mei 2024.

Amrin menegaskan, belum ditentukan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tempat olahraga tersebut, tetapi secara target telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Target pendapatan ini, juga akan diakomodir dalam APBD perubahan.”Iya, ndak sampai ratusan juga. Puluhannya jutalah,” jawabnya.

Secara spesifik disampaikan Amrin, pajak tempat kebugaran bisa saja berbeda dengan objek pajak lainnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggan yang menikmati fasilitas olahraga dari pagi sampai malam hari.

Tantangan dihadapi adalah tingkat kepatuhan dari wajib pajak sehingga perlu diantisipasi dalam perhitungannya. “Nanti ada saja wajib pajak kenapa saya kena pajak dan lain sebagainya. Itu yang harus kita antisipasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menambahkan, pengenaan pajak 10 persen bagi pengusaha fasilitas olahraga telah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, sehingga pengusaha wajib membayar ke pemerintah sebagai pendapatan daerah. “Jadi setiap yang menjalankan usaha sesuai yang diatur undang-undang harus membayar pajak,” tambahnya.

Pemberlakuan pajak tempat atau fasilitas olahraga dimulai 1 Mei 2024, karena regulasi berupa perda dan perwal telah disahkan dan tinggal ditandatangani oleh kepala daerah. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO